TARAKAN, kaltaraone.com – Warga Jalan Semangka RT 49 , Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan berinisial RJ alias AM (33) diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan pada 15 Februari lalu. Pria yang baru tiga bulan bermukim di Tarakan diduga melakukan pencurian HP dibeberapa tempat di Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kanit Resum, Aiptu Arief Riyadi Safei mengatakan, pelaku melakukan pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. Yakni disalah satu klinik di Kelurahan Sebengkok dan salah satu hotel di Kelurahan Kampung Satu Skip.
“Itu kejadiannya di klinik 9 Februari lalu dan yang dihotel 13 Februari,” jelasnya, Jumat (19/2/2021).
Modus yang digunakan pelaku, yakni memanfaatkan kelengahan pemilik barang atau HP. Saat itu pemilik HP yang berada di klinik tertidur dimeja jaga sekitar pukul 03.30 Wita. Hal yang sama dia lakukan saat mengambil HP petugas hotel sekitar pukul 02.30 Wita.
“Dia juga melakukannya ditempat terbuka. Padahal HP itu posisinya tidak jauh dari korban saat tertidur. Rata-rata pelaku beraksi menjelang pagi,” ungkapnya.
Modus lain, lanjut Arief, pelaku mengintai barang berharga dengan melakukan pemantauan dari jarak jauh. Selain itu melihat ruang yang terbuka agar pelaku mudah meloloskan diri. “Dia mantau korban kadang jalan kaki dan menggunakan sepeda motor,” bebernya.
Pelaku diamankan saat berada dirumah kos di Kelurahan Karang Balik, Tarakan Tengah. Saat diamankan pelaku sedang istirahat dikamar kos.
Salah satu HP sempat dijual pelaku. Namun pembeli sempat menanyakan kode untuk masuk dalam HP. Merasa curiga, korban langsung menghubungi pihak kepolisian. “Jadi penelusuran kami berawal dari HP itu,” tegasnya.
Arief menduga, masih ada TKP lain yang sudah disantroni pelaku. Namun pihaknya akan melakukan pengembangan perkara lebih lanjut. Pelaku juga mengaku di Tarakan, untuk berjualan ikan.
“Pasal yang disangkakan 363 ayat 1 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(ko1)