TARAKAN, kaltaraone.com – Usai menyantap bakso di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan Barat, pria berinisial JL (31) diamankan Unit Resnarkoba Polres Tarakan, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 17.50 Wita. Pelaku didapati membawa sabu seberat 5,05 gram yang ditemukan di kantong celananya.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni menjelaskan, awalnya ia mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di salah satu warung makan bakso di Jalan Pulau Sumatera, sekira pukul 17.50 Wita. Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mendapati orang yang dicurigai hendak melakukan transaksi sabu, sementara JL ada di dalam warung makan.
“Kami tangkap pas habis selesai makan bakso. Kami samperin dan lakukan penggeledahan di depan warung makan itu,” katanya, Selasa (9/2/2021).
Musni menjelaskan, tingkah laku JL memang mencurigakan sejak awal masuk ke dalam warung bakso. Pelaku seperti hendak menunggu pembeli, namun takut karena lokasi warung makan dekat dengan perumahan polisi.
“Penggeledahan disaksikan penjual baksonya. Sabunya 1 bungkus plastik bening ukuran kecil. Kami temukan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan,” ungkapnya.
Dari pengakuan JL, dapat sabu dari seorang di daerah timbunan, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah. JL yang merupakan warga Jalan Gunung Daeng, Kelurahan Selumit mengaku belum lama berjualan sabu. Namun, ia sempat juga melakukan transaksi di dekat rumahnya.
Musni menegaskan, masih melakukan penelusuran rantai peredaran sabu dibalik JL. Ia mengaku sulit mengembangkan penyelidikan karena jaringan terputus, antara satu pengedar dan kurir lainnya tidak saling kenal. Hanya saja pelaku berkomunikasi melalui telepon.
“Rantainya kami belum jelas darimana sebelum JL. Pengakuannya ambil di daerah timbunan, Selumit Pantai. Cuma, kami bawa JL ini ke lokasi dia ambil sabu, tapi malah ngakunya lagi tidak kenal sama orang yang kasih dia sabu,” keluhnya.
JL yang baru pertama kali berurusan dengan hukum diduga sudah memiliki pelanggan tetap. Selain sabu, polisi juga mengamankan celana pendek, HP, sepeda motor, gunting, plastik klip dan perlengkapannya membungkus sabu.
Kini JL ditetapkan sebagai tersangka, secara tanpa hak melawan hukum atau melakukan tindak pidana narkotika dalam hal menawarkan untuk dijual dan membeli serta menjadi perantara narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kami sangkakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.(ko1)