TARAKAN, kaltaraone.com – Sidang perdana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan tiga pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan akan digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/2). Dalam laman sipp.pn-samarinda.go.id sudah teregister dalam nomor perkara 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan terdakwa IL, 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan terdakwa SU dan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan terdakwa SA.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Fatkhuri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, sidang perdana kasus korupsi pada penyewaan kendaraan dinas operasional Direktur PDAM tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan pembayaran gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kota Tarakan tahun anggaran 2019 hingga 2020, akan berlangsung pada Senin (8/2/2021) besok.
“Sidang akan dilakukan secara langsung di sana. Jaksa bersama terdakwa akan berangkat ke Samarinda,” ujarnya, Minggu (7/2/2021).
Sidang perdana akan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam perkara itu. Adapun ketiga terdakwa dalam perkara korupsi tersebut yaitu SU, SA dan IL.
“Mudahan sebelum Senin nanti kita sudah berangkat ke Samarinda. Biasanya sidang pertama di Samarinda, selanjutnya sidang di Tarakan. Tapi nanti kita koordinasi lagi,” bebernya.
Dalam perkara itu, beber Cakra, terdapat dua kegiatan di PDAM yang didapati merugikan kerugian negara. Untuk kegiatan penyewaan kendaraan dinas operasional Direktur PDAM tahun anggaran 2017 hingga 2019, didapati kerugian negara sebanyak Rp 88.500.00. Untuk kegiatan pembayaran gaji Pjs Direktur PDAM Kota Tarakan yang digunakan pembayaran gaji direktur definitif tahun anggaran 2019 hingga 2020 sebanyak Rp 400.813.000.
“Kalau untuk barang bukti kerugian sudah dikembalikan oleh para terdakwa dan sudah dititipkan kerugian negara itu. Sudah juga disetorkan ke kas negara dengan status titipan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara korupsi itu dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Tarakan pada bulan Mei 2020 lalu. Kemudian status perkara menjadi penyidikan pada bulan September 2020 lalu. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Tarakan meminta Inspektorat Tarakan melakukan audit, untuk menentukan kerugian negara. Kerugian negara pun sudah 100 persen dikembalikan oleh para tersangka.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(ko1)