Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Tarakan Ajukan Esepsi

TARAKAN, kaltaraone.com – Sidang perdana kasus korupsi PDAM Tirta Alam Tarakan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (8/2/2021). Saat persidangan, ketiga terdakwa IL, SU dan SA mengajukan esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, ketiga terdakwa mengajukan esepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Nantinya, sidang selanjutnya dengan agenda pengajuan esepsi dari para terdakwa. Persidangan nantinya akan tetap digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda. “Posisi terdakwa tetap dalam tahanan kota. Sidang tetap offline dan harus hadir langsung di Samarinda,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (15/2/2021) pekan depan. Meski akan mengajukan dakwaan, namun jaksa tetap berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Dengan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk melakukan pembuktian.

“Kita tunggu sidang pekan depan lagi dengan agenda esepsi atas dakwaan jaksa,” tuturnya.

Dalam pembacaan dakwaan, lanjut Cakra, dua terdakwa dikenakan pasal yang sama yaitu SU dan SA. Sementara IL dikenakan pasal yang berbeda. Ia menjelaskan, SU dan SA dikenakan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Kemudian untuk subsider pasal 3 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Sementara untuk IL dikenakan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Kemudian untuk subsider pasal 3 junto ayat 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP. “Kalau IL ini ada junto 65 selain dari junto 55. Itu pasal yang berbeda dari IL dengan dua terdakwa lainnya yaitu SU dan SA,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini tiga pejabat PDAM Kota Tarakan terlibat perkara korupsi pada penyewaan kendaraan dinas operasional Direktur PDAM tahun anggaran 2017 hingga 2019 dan pembayaran gaji Pejabat Sementara (Pjs) Direktur PDAM Kota Tarakan tahun anggaran 2019 hingga 2020.

Dari dua kegiatan di PDAM itu, didapati adanya kerugian negara. Untuk kegiatan penyewaan kendaraan dinas operasional Direktur PDAM tahun anggaran 2017 hingga 2019, didapati kerugian negara Rp 88.500.00. Kemudian untuk kegiatan pembayaran gaji Pejabat Pjs Direktur PDAM Kota Tarakan tahun anggaran 2019 hingga 2020 Rp 400.813.000.(ko1)