TARAKAN, kaltaraone.com – Oknum polisi yang juga terdakwa dalam perkara sabu 2,9 kg Muhammad Alexsander, divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (4/2/2021). Meski terdakwa mengakui perbuatannya dalam fakta persidangan sebelumnya, Alexsander langsung melakukan upaya banding.
Sebelumnya oknum polisi yang bertugas di Polres Tarakan, diamankan personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP Kaltara), usai mengantarkan sabu kepada Hardiansyah, pada Juli 2020 lalu. Alexsander dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
“Kita putus conform. Pidana 18 tahun, dendanya juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tidak ada yang berubah dari tuntutan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh.
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang diketuai Agung Aribowo, vonis tinggi ini karena terdakwa sebagai aparat kepolisian seharusnya tidak terlibat dengan jaringan narkotika. Akhirnya, Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak mengindahkan almamaternya sebagai anggota Polri. Dengan keterkaitan Alexsander dalam peredaran narkotika, yang dilakukan terdakwa sudah terbukti secara sah melawan hukum.
Melcky menambahkan, peran Alexsander dalam peredaran 2,9 kg sabu ini merupakan orang yang membawa sabu dari orang lain dan diantarkan ke Hardiansyah. Menurut Majelis Hakim, Alexsander merupakan orang yang paling tahu soal peredaran sabu ini. Alexsander menjadi orang ketiga dalam peredaran sabu yang dikendalikan Hendro (warga binaan Lapas Tarakan).
“Ini anggota Polri aktif malahan. Terdakwa kan seharusnya tahu perbuatannya ini salah dan tindak pidana,” tegasnya.
Sementara pengakuan Alex di persidangan, sudah dua kali mengambil dan mengantarkan sabu atas perintah Hendro. Sekali mengantarkan sabu, Alex dibayar Rp 30 juta. Namun, dalam pengantaran kedua ini, upah Alex belum dibayarkan secara keseluruhan. “Alex hanya antar. Yang edarkan lagi si Hardiansyah. Itupun atas perintah Hendro juga,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Alex langsung menyatakan sikap mengambil upaya hukum banding usai pembacaan putusan. Meski tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman mengaku memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim. Barang bukti yang turut disita juga konform dengan tuntutan. Yakni dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara.
“Alex ini selaku anggota kepolisian, harusnya ikut dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Khususnya di Tarakan, malah masuk dalam jaringan narkotika,” keluhnya.(ko1)