Buronan Perampok Tambak Diciduk Polisi

Foto IST

TARAKAN, kaltaraone.com – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Juni 2020 lalu, akhirnya pelarian pria berinisial RF (17) dikandaskan pihak kepolisian. Nahasnya pelaku tertangkap saat sedang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, persisnya di depan Polsek Tarakan Barat Jumat (23/10/2020).

“RF diduga merupakan spesialis pencurian dan beberapa kali melakukan pencurian di lokasi pertambakan,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Polair Iptu Kistaya, Rabu (28/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam aksinya, RF selalu bersama tiga orang temannya. Dua orang komplotannya ini sudah ditangkap dalam waktu yang berbeda, sedangkan RF jadi DPO sejak Juni 2020 lalu.

“Ada dua orang korban RF ini, satu kasus pasal 363 tentang pencurian yang satu kasus lagi 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tapi, saat ini baru satu laporan polisi, yang satunya lagi korbannya belum lapor. Tapi, dua kejadian ini di wilayah pertambakan,” jelasnya.

Sebelumnya, RF bersama dua rekannya beraksi di lokasi pertambakan Sangato, Kabupaten Bulungan sekira pukul 13.00 Wita, 15 Juni lalu. Korban saat itu tengah tidur dan RF datang bersama komplotannya, mengetuk pintu pondok.

Setelah korbannya membuka pintu, RS bersama dua orang temannya yang menutupi wajahnya menggunakan topeng, langsung mengancam korban menggunakan senjata api dan senjata tajam. “Salah satu rekan RS sempat memukul wajah korbannya. Kemudian mengikat korban dan mengambil barang yang ada di dalam pondok,” ungkapnya.

Alhasil, lanjut Kistaya, pelaku berhasil membawa 1 unit speedboat warna putih beserta mesin 40 PK, tabung gas, cincin emas dengan berat 2 gram, parabola, satu unit inventer listrik, penggilingan kue, DVD player, HP, surat tanah dan uang Rp 350 ribu. “Kerugian korban sekitar Rp30 juta. Tapi hanya sebagian saja dari barang yang dicurinya ini sudah kita temukan,” bebernya.

RS masih berusia dibawah umur, lanjut Kistaya, sehingga proses penyidikan dipercepat dan harus segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan untuk proses sidang. Hingga kini, berkas RS sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1 dan masih menunggu diteliti Jaksa. “Ini masih dalam penelitian Jaksa. Kalau sudah dinyatakan lengkap segera kita tahap 2,” pungkasnya.(ko1)