Penjual Togel Dibekuk di Markoni

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi.(ko1)

TARAKAN, kaltaraone.com – Dua wanita diamankan Subnit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan usai kedapatan menjual judi togel, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menjelaskan, awalnya tim Jatanras mendapatkan informasi ada praktek perjudian di wilayah simpang empat markoni, Kelurahan Pamusian. “Kita coba melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati benar ada satu tempat warung kopi yang digunakan untuk melakukan praktek perjudian,” jelasnya Selasa (27/10/2020).

Dari modus operandinya, kedua tersangka nekat berjualan judi secara online ini dengan mengumpulkan uang pembeli. Setelah disetor kemudian tersangka memasang angka togel secara online. “Jadi, jika ada pembeli mau pasang nomor bisa langsung ke tersangka untuk memasangkan nomor secara online,” ungkapnya.

Selain itu, kata Aldi, modus dengan membuka warung kopi juga ditemukan dalam perkara ini. Namun lebih tertutup, berbeda dengan warung kopi pada umumnya.

“Jadi mereka ini lebih sedikit hati-hati. Awalnya waktu kita datang, mereka seperti warung tertutup. Cuma ada celah sangat sempit yang satu orang saja yang bisa lewati pintu,” bebernya.

Dari hasil penangkapan dua wanita ini, turut dijadikan barang bukti uang tunai Rp160 ribu, kalkulator, staples, kupon judi togel dan HP milik keduanya. Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan dilakukan penahanan di Rutan khusus wanita di Polsek Tarakan Barat. “Ada satu tersangka itu Ibu Rumah Tangga (IRT), satunya lagi warga biasa aja,” pungkasnya.(ko1)