TARAKAN, kaltaraone.com – Total ada 42 pengendara yang diberikan tilang saat tim gabungan menggelar razia di Terminal Pasar Tenguyun, Kamis (22/10/2020). Tak hanya itu, ada pula 26 pengendara angkutan umum yang diberikan teguran karena tidak melakukan uji kir.
“Sementara jumlah teguran bagi pengendara yang lupa membawa surat kendaraan sebanyak 8 pengendara. Tadi juga bagi yang lupa membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak kita berikan tilang. Tapi kita suruh ambil STNK-nya dan kembali menunjukan sama petugas,” kata Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Lantas AKP Arofiek Aprilian Riswanto.
Dia menambahkan, dalam operasi yustisi, total ada 9 pengendara yang didapati tidak menggunakan masker. Selanjutnya, Satpol PP langsung memberikan sanksi sosial berupa menyapu di sekitar terminal.
“Paling banyak pelanggaran dari pengendara yang tidak memiliki SIM dan dibawah umur. Jadi, pelanggaran seperti itu langsung kita berikan penilangan dan dipanggil orangtuanya,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemui pengendara yang tidak memperpanjang pajak kendaraan. Namun petugas langsung mengarahkan perpanjangan pajak di mobil Samsat Keliling.
“Untuk jumlah perpanjangan pajak tidak terhitung karena langsung diarahkan ke mobil Samsat Keliling. Bagi yang ditilang langsung sidang di tempat. Dengan tujuan pelanggar ini tidak lagi melalui proses panjang,” ungkapnya.(*/sas)