TARAKAN, kaltaraone.com – Hendro Setiawan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tarakan melalui Kejaksaan Agung. Butuh waktu yang lama saat jaksa mencocokan barang bukti dokumen dengan fisik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman menjelaskan, barang bergerak yang disita berupa mobil 3 unit, barang tidak bergerak berupa 5 tanah dan bangunan serta uang di dalam rekening sebesar Rp 22 juta. Tanah serta bangunan milik Hendro ini berada di Kota Tarakan hingga di Kabupaten Bulungan.
“Semua asset ini nilainya yang sangat besar dan dilengkapi dokumen. Kemarin sempat ada miskomunikasi (terkait barang bukti). Tapi sudah dilengkapi BNN RI,” tegasnya, Kamis (15/10/2020).
Nantinya dalam perkara ini, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Sementara, Jaksa Penuntut Umum akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Agung.
Jika nantinya Hendro tidak bisa membuktikan barang tersebut merupakan hasil kejahatan, maka semua barang bukti akan dirampas negara untuk dilelang. “Sesegera mungkin akan kita limpahkan ke Pegadilan Negeri Tarakan. Paling lama 15 hari,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Hendro disangkakan pasal kumulatif, pasal 137 huruf a,b Undang-Undang (UU) RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.(ko1)