TARAKAN, kaltaraone.com – Terdesak untuk membayar biaya kuliah, pria berinisial MS nekat berjualan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, pembeli sabu berasal dari kalangan nelayan yang berada di sekitar Pulau Tibi, Kabupaten Tana Tidung.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni menjelaskan, pelaku diamankan polisi saat berada dalam kamar rumahnya di RT 18 Kelurahan Lingkas Ujung, Selasa (06/10) sekira pukul 22.15 Wita. “Waktu kita lakukan penangkapan, pelaku sedang mengemas sabu menjadi ukuran kecil di dalam kamarnya. Orangtuanya diketahui berada di Malaysia,” jelasnya, Rabu (14/10)
Ia menegaskan, selain menyita sabu dengan berat sekitar 2,9 gram, polisi juga menemukan barang bukti alat hisap sabu, timbangan digital dan uang Rp 900 ribu. Pelaku mengaku sabu yang dijual, berkisar harga Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
“Pelaku mengaku membeli sabu dari seorang di sekitar Jalan Timbunan, Beringin di Kelurahan Selumit Pantai dengan uang cash Rp1,5 juta. Tapi, dia tidak kenal penjualnya. Jadi terputus” bebernya.
MS yang baru berjualan sabu sekitar satu bulan lalu, kata Musni, beralasan menjadi penjual sabu karena terdesak kebutuhan hidup dan biaya kuliah. Disinggung terkait lokasi pelaku menjual sabu, Musni mengungkapkan, pembeli sabu dari warga Tarakan hingga Pulau Tibi, Kabupaten Tana Tidung.
“Di Pulau Tibi ini, memang kerap menjadi lokasi warga untuk memancing dan mencari kerang kerang. Tapi temannya tempat dia menumpang perahu ini tidak tahu kalau MS mau jualan sabu,” ungkapnya.
Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku pun terancam pidana minimal 5 tahun penjara.(ko1)