Sudah Residivis, Curi HP Dengan Motor Curian Lagi

foto ilustrasi


TARAKAN, kaltaraone.com – Pria berinisial AL (28) diamankan polisi saat ketahuan mencuri HP. Dalam menjalankan aksinya, pelaku nekat menggunakan sepeda motor hasil curian pada 19 September lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menyatakan, pengungkapan identitas pelaku bermula saat AL mencoba membuka kata sandi disalah satu gerai HP. Setelah diketahui keberadaan pelaku oleh korban, polisi langsung mengamankan pelaku saat sedang berada di sekitar rumahnya di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Lingkas Ujung, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 Wita.

“Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (12/10/2020).

Saat dilakukan pengembangan, pelaku ternyata didapati melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali. Pertama, pelaku didapati melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Kusuma Bangsa. Kedua, pelaku mencuri tas milik pelanggan di salah satu warung di Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok pada September lalu.

“Untuk pencurian di warung itu modus pelaku dengan berpura-pura menjual kecap pada pelanggan warung. Saat korbannya lengah, pelaku langsung membawa lari tas korban dengan isi barang berharga. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 46 juta,” bebernya.

Aldi mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sebanyak empat kali, dengan melakukan aksi pencurian di tahun 2010, 2012, 2014 dan 2018. “Pelaku akan kita kenakan pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.(ko1)