Sabu 1,5 Kg Dilarutkan ke Dalam Air

SABU 1,5 KG. Aparat kepolisian bersama penegak hukum memusnahkan narkotika jenis sabu dengan dilarutkan kedalam air, di Mako Polres Tarakan, Rabu (30/9/2020).


TARAKAN, kaltaraone.com – Narkotika jenis sabu sebanyak 1.557,04 gram atau 1,5 kg dari lima laporan polisi dan 8 tersangka dimusnahkan Satrenarkoba Polres Tarakan, Rabu (30/9/2020). Kasus yang paling menyita perhatian yakni sabu yang diamankan dari pelaku berinisial RY dengan berat sekitar 1,4 kg.

“Bulan ini ada empat laporan polisi. Paling besar sabu dengan tersangka RY ada 1,4 kg sabu yang diamankan di daerah Juata Laut,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Musni.

Pengungkapan perkara yang melibatkan RY ini, berawal dari penangkapan pelaku berinisial AZ dengan barang bukti 18 gram. Perkara tersebut sebelumnya merupakan penyerahan kasus dari personil Kodim 0907 Tarakan.

Dari lima laporan polisi ini, ada delapan tersangka yang diamankan termasuk AZ. Pengungkapan ini dilakukan selama kurang lebih sebulan. Sementara AZ diamankan pada akhir Agustus lalu. “RY ini berawal dari penangkapan AZ oleh Kodim di daerah Kelurahan Gunung Lingkas. Kemudian dikembangkan ke RY,” jelasnya.

Usai mengamankan RY di Kelurahan Juata Laut, barang bukti sabu ditemukan di dalam rumahnya awal September lalu. Pengakuan AZ, sabu ditangannya dibeli dari RY. Kemudian RY mengaku, sabu 1,4 kg ini akan dijadikan ukuran kecil dan dijual kembali di wilayah Tarakan.

“Kata RY, sabu dibelinya di wilayah Tarakan juga. Tapi dari siapa, putus disitu jadi sulit dikembangkan ke orang yang menjual ke RY. Tapi, kita tetap akan mencoba menggali lagi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Musni, RY sebelumnya pernah menjadi narapidana kasus narkotika, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan pada tahun 2016 lalu. Hanya saja barang bukti yang diamankan tidak terlalu banyak.
“RY ini bungkam tentang siapa orang yang memberikan sabu ke dia. Tapi, kita prediksi sabu ini didapat dari Tawau, Malaysia,” bebernya.

Untuk diketahui, pemusnahan sabu juga disaksikan oleh aparat penegak hukum. Termasuk Komandan Kodim 0907 Tarakan Letkol Eko Anthoni Chandra Lestianto, pihak BNNK, Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Dari 1.557,04 gram total sabu yang diamankan, hanya 1,536,8 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air.(*)