Dua Pelaku Nekat Tangkap Ikan Dengan Bahan Potasium

PELAKU DESTRUCTIVE FISHING. Kedua pelaku (kanan) saat dilakukan rapid test sebelum diperiksa oleh penyidik Stasiun PSDKP Tarakan, Kamis (24/9/2020).(IST)


TARAKAN, kaltaraone.com – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan kembali mengamankan pelaku penangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia berbahaya. Keduanya diamankan di perairan Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (29/9/2020).

Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Akhmadon menjelaskan, pada Selasa (29/9/2020) lalu pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan potasium. “Kedua pelaku berinisial SA dan TA sudah diamankan dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (1/10/2020).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan potasium. Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni tiga liter potasium cair dan delapan buah potasium padat bersama dengan barang bukti lainnya.

Akhmadon menambahkan, kedua pelaku tersebut melanggar ketentuan pasal 84 ayat (2) junto pasal 8 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009. “Pemberantasan destructive fishing ini merupakan salah satu prioritas kami. Oleh sebab itu pelaku akan diproses sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(ko1)