KALTARAONE.COM, TARAKAN – Kabar tak sedap sedang menimpa Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.
Seorang warga Kelurahan Juata Laut Kecamatan Tarakan Utara bernama H.Halila (56), menjadi korban penipuan yang dilakukan seorang oknum BNNK dengan inisial AS, belum lama ini.
Penipuan ini berawal dari kasus tindak pidana narkotika yang dialami Halila. Melihat peluang itu, AS yang mengaku anggota BNNK Tarakan berperan bak pahlawan kesiangan.
AS menawarkan jasanya agar hukuman yang dihadapi Halila dapat diringankan, dengan syarat harus menyetorkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada AS. Namun keinginan Halila tak kunjung bisa direalisasikan AS.
Terkait ini, Kepala BNNK Tarakan Dr Hj. Agus Surya Dew menegaskan, AS bukan anggota aktif BNNK Tarakan.
“Dulu dia (AS) memang pegawai BNNK, tapi sejak Maret 2017 beliau sudah kembali ke Pemerintah Kota Tarakan, karena posisi beliau waktu itu ASN yang dipekerjakan di BNNK,” terangnya, Sabtu (15/8).
Agus juga membantah bahwa posisi AS selama bekerja di BNNK Tarakan bukan bidang pemberantasan melainkan Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M).
“Saya tidak menghubungi (AS) karena sudah bukan pegawai saya, tapi kalau mau klarifikasi silahkan ke satuanya ya,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Berantas BNNK Tarakan, Hardiansyah menambahkan, bahwa pihaknya sampai saat ini tidak memberikan celah terkait siapa pun yang tersangkut perkara narkotika untuk diberikan imbalan uang sebagai upaya meringankan perkara.
“Intinya untuk di seksi pemberantasan sendiri kita sudah didukung oleh anggaran dari pusat maupun dari BNNK sendiri, dan tidak ada kami meminta uang sepersen pun terhadap tersangka atau keluarga tersangka,” tegasnya.
“Karena setiap kegiatan pemberantasan di Tarakan atau di luar daerah itu sudah didukung penuh anggaranya dari BNN,” demikian Hardiansyah menambahkan. (pri/sur)