BANDUNG – Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F-Hukatan KSBSI) menggelar Kongres ke-VII di Hotel Grand Pasundan Bandung, Jawa Barat.
Pembukaan Kongres ke-VII Federasi Hukatan KSBSI dihadiri Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSBSI Dedi Hardianto, SH., MPO KSBSI Rekson Silaban, ACV Internasional, BWI, BPJS Ketenagakerjaan, Ketua Umum GAPKI, DPP Federasi KSBSI, delegasi DPC Federasi Hukatan dan peninjauan dari seluruh Indonesia, Rabu (15/10/25).
Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan KSBSI, Nursanah Marpaung menyampaikan, Federasi Hukatan telah membangun dan menguatkan dialog sosial di semua level tingkatan. Mulai dari Pengurus Komisariat (PK) sampai di semua struktur tingkat Kabupaten dan Provinsi.
Nursanah mengucapkan apresiasi ucapan terima kasih dan rasa bangga kepada para tamu undangan dan delegasi yang hadir pada Kongres ke-VII Federasi Hukatan KSBSI.
Ia menegaskan bahwa membangun kebersamaan dan kekuatan dalam organisasi Serikat Buruh tidak mudah. Bagaimana melakukan aksi-aksi untuk berjuang, penguatan organisasi dari tingkat pertama.
“Pekerjaan kita panjang, mengadvokasi mulai di tingkat perusahaan tidaklah mudah dan arah masa depan Federasi Hukatan KSBSI mencakup kerja layak dan keadilan sosial. Kita harus terus berjuang membangun kerja sama dan perlindungan pekerja anak yang melanggar undang-undang,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal DEN KSBSI, Dedi Hardianto, SH., dalam sambutannya memberikan ucapan selamat melaksanakan Kongres ke-VII Federasi Hukatan KSBSI. Kongres ini merupakan kesempatan bagi Federasi Hukatan KSBSI untuk memperkuat solidaritas menentukan arah kedepan dalam memperjuangkan hak-hak buruh.
Dedi berpesan tantangan ke depan Serikat Buruh akan tidak mudah, apalagi dengan lahirnya undang-undang yang tidak berpihak pada buruh. Serikat Buruh harus membuat skala prioritas untuk pekerja.
Menurutnya, buruh banyak memberikan kontribusi kepada pemerintah, salah satu contohnya melalui industri kelapa sawit. Tetapi imbal balik yang sering diterima buruh tidak sesuai harapan, seperti upah murah.
Dedi Hardianto menyampaikan, keberhasilan KSBSI dalam memperjuangkan gugatan undang-undang Tapera di Mahkamah Konstitusi adalah kemenangan bagi seluruh rakyat indonesia khususnya Serikat Buruh. Terkait undang-undang ketenagakerjaan saat ini ada sekitar 21 norma yang sudah di sampaikan oleh KSBSI ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Untuk itu mari kita bangun kemitraan dan kolaborasi yang baik, dan sukseskan kongres ke-VII Federasi Hukatan KSBSI,” tutupnya penuh semangat.
Kongres Federasi Hukatan dengan tema “Bersatu, Kerja Layak, Keadilan Sosial, dan Berkelanjutan Menuju Serikat Buruh Mandiri, Demokratis dan Profesional”, akan berlangsung selama tiga hari, 15-17 Oktober di 2025. (R)