TARAKAN – Aksi pemblokiran jalan menuju proyek pembangunan landfill milik PT Phoenix Resources International (PRI) di Kelurahan Juata Permai, akhirnya menemukan titik terang.
Setelah melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif pada Kamis (2/10/2025), warga RT 01 dan pihak perusahaan sepakat membuka kembali akses jalan.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat External Office PT PRI dan dipimpin oleh Manager SSL Oemar Kadir, yang juga di hadiri oleh Lurah Juata Permai, Kapolsek Tarakan Utara, Perwakilan warga, Sopir Truk, BPN, Kecamatan Tarakan Utara, Koramil Juata Permai itu menghasilkan sejumlah kesepakatan dasar penyelesaian sengketa lahan.
Warga memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2025 untuk realisasi tindak lanjut kesepakatan. Warga akan kembali menutup akses jalan menuju proyek tersebut jika perusahaan tidak menunjukkan progres yang jelas.
“Lahan pertanian kami banyak yang rusak karena aktivitas perusahaan. Hasil panen menurun drastis, dan itu bukan setahun dua tahun, tapi sudah lama kami alami. Jadi wajar kalau warga menuntut kejelasan ganti rugi. Kami hanya ingin hak kami diakui dan ada kepastian,” ungkap Yapdin, salah satu perwakilan warga,
Humas PT PRI, Eko Wahyudi, mengatakan perusahaan sejak awal berusaha mencari jalan tengah agar persoalan tidak semakin berlarut.
“Dari kemarin kami memang mencari win-win solution, ingin duduk bareng menyelesaikan masalah. Kalau saja kemarin bisa selesai, tentu lebih cepat. Tapi kami tetap menghormati proses yang diinginkan warga,” jelas Eko.
Terkait tuntutan harga ganti rugi lahan, Eko menegaskan hal tersebut akan ditangani langsung oleh tim khusus land acquisition. “Saya belum bisa bicara soal harga karena itu bukan kewenangan saya, tapi nanti warga akan berkomunikasi lanjutan dengan legal perusahan, soal pembebasan lahan. Yang jelas, kami ingin memastikan komunikasi dan proses di lapangan tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam mediasi perusahan meminta warga segera memasang patok batas lahan sesuai dokumen kepemilikan. Langkah tersebut dinilai penting agar verifikasi dapat dilakukan secara objektif dan sesuai administrasi hukum.
“Setelah warga memasang patok, silakan datang dengan dokumen lengkap. Tim legal perusahaan akan mendampingi agar prosesnya jelas dan transparan,” kata Eko.
Dengan adanya kesepakatan sementara ini, pemerintah kelurahan, warga, maupun perusahaan berharap situasi tetap kondusif. Proyek landfill yang menjadi bagian dari pengelolaan lingkungan PT PRI diharapkan bisa berjalan tanpa hambatan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap diperhatikan.
“Permasalahan sosial memang tidak bisa dihindari dalam setiap kegiatan industri. Tapi yang penting, kita sama-sama menjaga agar hubungan tetap baik,” ujar Eko. (*)