
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan seluruhnya permohonan uji materi Judicial Review Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Judicial Review yang diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) ini merupakan kemenangan penting bagi gerakan serikat buruh dan seluruh pekerja di Indonesia.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar, Senin (29/9/2025).
Sejak awal, KSBSI menegaskan bahwa UU Tapera mengandung ketidakadilan dan berpotensi menambah beban pekerja. Melalui perjuangan hukum yang konsisten, aspirasi buruh akhirnya mendapat pengakuan dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menegaskan, putusan MK ini adalah kemenangan seluruh buruh Indonesia.
“Mahkamah Konstitusi telah mendengarkan jeritan pekerja yang menolak beban tambahan dari UU Tapera. Kemenangan ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus mengawal kebijakan negara agar selalu berpihak pada buruh dan rakyat pekerja,” ujarnya.
Elly Rosita menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada team hukum KSBSI, seluruh anggota, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan ini.
“Ke depan, KSBSI akan terus mengawal kebijakan publik agar menjamin perlindungan, kepastian, dan kesejahteraan pekerja Indonesia. Buruh Menang, Rakyat Pekerja Berdaulat,” tegas Elly Rosita Silaban. (*)