TARAKAN — Perumda PDAM Tirta Alam Tarakan menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan dalam upaya mengevaluasi layanan dan pengawasan.
RDP diinisiasi oleh perwakilan yang mengatasnamakan masyarakat, terdiri dari tokoh pemuda, tokoh perempuan, lembaga bantuan hukum, kahutindo, asosiasi pers, hingga asosiasi pengusaha, pada Selasa (23/9/2025).
Sejumlah rekomendasi dihasilkan, perwakilan masyarakat mendukung terkait peningkatan layanan PDAM. Mereka menginginkan PDAM mengutamakan kepentingan masyarakat, diantaranya melaporkan kondisi keuangan kepada publik melalui website atau dimana saja agar menjadi kontrol bagi publik.
Selanjutnya meminta agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang PDAM di evaluasi. Selain itu, juga mendorong adanya penambahan dewan pengawas dan direksi independen PDAM.
Iwan Setiawan, Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, menganggap perbedaan pendapat sebagai hal positif untuk memajukan perusahaan.
”Saya senang karena perbedaan pendapat itu membuat kita berpikir. Kalau kita selalu sependapat terus, cepat atau lambat bisa jadi bodoh. Bagaimana pun masukan masyarakat, kita harus terus tingkatkan pelayanan,” ujarnya.
Menanggapi usulan penambahan dewas dan direksi, Iwan menegaskan hal itu sudah pernah diusulkan. Bahkan dr Khairul, M.Kes., Wali Kota Tarakan telah mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun pengajuan itu belum dapat dipenuhi karena masih terganjal aturan jumlah sambungan rumah (SR) yang aktif.
Hasil audit BPKP mencatat jumlah SR aktif PDAM Tarakan saat ini masih sekitar 48 ribu. Sedangkan berdasarkan aturan, penambahan maksimal tiga dewas dan tiga direksi PDAM baru bisa dilakukan apabila jumlah SR aktif mencapai 54 ribu.
“SR yang aktif harus 50+1, sekitar 54.000. Kenapa SR yang aktif? karena itu yang menggaji direksi dan dewas,” tuturnya.
“Sudah diusulkan Pak Wali, kita sabar lah. Kalau sudah 50 ribuan kita pasti dorong,” tegasnya. (R)