TANJUNG SELOR – Pada kegiatan Silaturahmi dan Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara “Menuju Kaltara Damai dan Kondusif”, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., menyerahkan santunan dan bantuan kepada pekerja informal serta ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (3/9/2025).
Gubernur di dampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki. Silaturahmi yang dihadiri oleh Forkompinda Kaltara, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat ini merupakan wujud nyata perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja.
Gubernur Zainal secara simbolis menyerahkan bantuan kepada lima perwakilan pekerja informal dan dalam tahun ini pemerintah provinsi kaltara juga memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja informal sebanyak 22.121 yang dianggarkan melalui APBD. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor informal yang ada di Provinsi Kaltara.
Kelima pekerja Informal tersebut adalah:
* Husin Alatas (Tabib)
* Faturahman (Ojek Online)
* Mohammad Husin Bahasyim (Ojek)
* Muhammad Rizky (Pedagang)
* Amiruddin (Nelayan)
Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa, selain bantuan untuk pekerja informal, Gubernur juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masbuki, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, menjelaskan bahwa santunan ini merupakan hak bagi setiap pekerja yang terdaftar.
“Santunan ini adalah bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada para pekerja yang mengalami musibah. Ini adalah bukti negara hadir untuk melindungi warganya,” ujarnya.
Santunan tersebut diberikan kepada dua ahli waris:
1. Ahli Waris Ezya Aditya Ebby Muh.Putra, yang menerima total santunan sebesar Rp 129.000.000. Santunan ini terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42.000.000 dan beasiswa pendidikan sebesar Rp 87.000.000. Santunan diberikan atas nama almarhumah Ferawati, seorang Non-ASN di Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
2. Ahli Waris Manda Jiu/Ongan Aran, yang menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000. Santunan ini diberikan atas nama almarhum Markus Wang, yang merupakan peserta Pekerja Rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara III Tahun 2024.
”Penyerahan santunan ini membuktikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar bermanfaat. Kami berharap semakin banyak pekerja, baik formal maupun informal, yang sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Ini adalah investasi terbaik untuk masa depan diri sendiri dan keluarga,” tutup Masbuki. (R)