
BULUNGAN – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara, H. Asnawi, S.Sos,.M.Si., mengatakan ada kekosongan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan di Kaltara.
Asnawi menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, yang membidangi masalah ketenagakerjaan. RDP membahas masalah Hubungan Industrial (HI) antara salah satu pengurus serikat buruh dan pengusaha beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, penyelesaian permasalah hubungan industrial terkendala dengan tidak adanya penyidik ketenagakerjaan. Kaltara pernah ada satu orang penyidik (PPNS-red) tetapi telah pindah tugas. Ia berharap PPNS ketenagakerjaan untuk segera diaktifkan kembali, seiring bertambahnya lapangan pekerjaan dan pembangunan di Kaltara.
Pada RDP tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara mendukung untuk diadakan diklat atau pelatihan PPNS, melalui dukungan anggaran yang akan di usulkan pada rancangan anggaran perubahan. Asnawi selaku Plt Kadisnaker menyambut baik rencana itu.
Perlu diketahui, sesuai namanya, PPNS Ketenagakerjaan mengurus tindak pidana bidang ketenagakerjaan, wewenangnya merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Tugas PPNS di semua lembaga itu serupa tapi tak sama. Ada PPNS yang diberi wewenang menangkap dan menahan orang, ada pula yang tidak. Urusan yang ditangani pun beragam. Salah satunya PPNS Ketenagakerjaan, PPNS kategori ini ada di Kementerian Ketenagakerjaan, ada pula di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dulu bernama BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).

Saat di konfirmasi media, H. Asnawi, S.Sos,. M.Si., menjelaskan, Disnakertrans Provinsi Kaltara pernah ada 1 orang penyidik, namun sekarang sudah pindah tugas. Dan sudah lama tidak ada diklat lagi bagi pengawas ketenagakerjaan untuk meningkat menjadi penyidik ketenagakerjaan.
Asnawi membenarkan, ada 2 orang yang pernah mengikuti diklat penyidik di Pusdik Reskrim Megamendung, Bogor dan memperoleh sertifikat, termasuk dirinya. Setelah mendapat sertifikat maka akan resmi bertindak sebagai penyidik.
“Dua orang itu termasuk saya sendiri dan saudara Sondi sebagai penyidik ketenagakerjaan dan yang bersangkutan sudah pindah tugas atas permintaan sendiri. Walaupun sama-sama ikut pelatihan, saya disiapkan oleh Kementerian sebagai atasan penyidik dan bukan penyidik,” ungkapnya pada media, Sabtu (26/7/25).
Hal itu, lanjut Asnawi, diperlukan ketika mengadakan penyidikan, maka ada suatu koordinasi dengan atasan penyidik.
“Jika tidak ada atasannya kan susah. Misalkan tanda tangan penanggung jawab dan koordinasi dengan pihak lain, sebagai contoh ke Polda atau Polres. Sehingga oleh kementerian saat itu, saya disiapkan hanya untuk atasan penyidik, bukan penyidik. Walaupun di SK itu tetap penyidik. Kecuali tidak ada atasan penyidik maka boleh Kepala Dinas sebagai pimpinan dinas,” bebernya.
Lebih jauh, Asnawi menyampaikan, bahwa saat ini ada aturan terbaru untuk syarat menjadi penyidik, minimal menjabat pengawas muda pangkat golongan 3C. Untuk diklat PPNS yang melaksanakan dari Mabes Polri bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Diklat bisa dilaksanakan minimal ada 40 orang peserta
“Jadi katakanlah gini ya, kita usulkan satu orang yang ikut diklat PPNS, itu kita bersurat ke Kementerian. Nah, Kementerian nanti yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Kami butuh penyidik nih misalnya, dari Kaltara satu orang, dari Provinsi lain beberapa orang, satu kali diklat gitu. Bisa juga memang dari Kementerian Tenaga Kerja yang menyiapkannya. Nah, tinggal menyurati ke Provinsi, kami mengadakan diklat penyidik dan kirimkan satu orang,” ujarnya.
“Bisa juga pemerintah daerah, misalnya ada rencana mendiklatkan PPNS sebanyak 40 orang. Jadi dari Disnakertrans 1 orang, dari Dispenda 1 orang, dari seluruh OPD lah. Masing-masing 1 orang disediakan. Nah, bisa juga seperti itu. Jadi, setiap OPD ada penyidiknya masing-masing. Kan tugas PPNS menjaga undang-undang atau aturan yang ada itu,” tambah Asnawi.
Tidak lupa, Asnawi menegaskan bahwa telah ada MOU antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Mabes Polri dalam Desk Ketenagakerjaan. Pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Ditreskrimsus Polda Kaltara. Pertemuan itu membicarakan masalah desk Ketenagakerjaan.
“Itu kan bisa, sebenarnya. Polri dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Kaltara sudah meringankan, memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan. Jadi, masyarakat itu boleh mengadu ke desk Ketenagakerjaan itu, dalam hal ini Polisi yang menanganinya”.
“Dengan belum adanya penyidik PPNS tenaga kerja, bisalah langsung ke Polda, Desk Tenaga Kerja. Kan, ada sudah kerjasamanya itu, Desk Ketenagakerjaan,” pungkas H. Asnawi, S.Sos.M.Si. (R)