Komisi 4 DPRD Provinsi Intruksikan Dinas Tenaga Kerja Kawal Hasil RDP

TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan yang disampaikan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) PT. Intracawood Manufacturing.

RDP yang mempertemukan dengan pihak perusahaan PT. Intracawood Manufacturing (IWM) berlangsung di Hotel Tarakan Plaza, pada Selasa (22/07/25).

Pertemuan ini membahas terkait hubungan kemitraan antara FKUI dengan pihak perusahaan yang masih belum ada kejelasan sampai sekarang. Dan beberapa persoalan tambahan lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah mengatakan, pihaknya menerima surat permintaan RDP dari FKUI untuk dipertemukan dengan pihak perusahaan.

“Ada 3 yang dibahas pada pertemuan ini. Pertama, FKUI minta hubungan kemitraan mereka diakomodir sebagai serikat pekerja di Intraca dan kita minta untuk difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi maupun Kota. Yang kedua, rekomendasi (RDP) pada tanggal 25 Maret lalu hampir semua sudah dijalankan. Paling ada hal-hal yang bersifat kecil (teknis) yang belum dijalankan dari pertemuan 25 Maret lalu di kantor DPRD. Yang ketiga, kami berharap kendala ketidakadaannya PPNS, penyidik dari Pengawas Ketenagakerjaan agar supaya bisa diadakan,” katanya.

“Nanti kita akan komunikasikan karena ternyata di Kaltara sebenarnya sudah ada penyidik PPNS. Sudah ada satu tapi ditempatkan, di Tarakan,” tambah Samsuddin Arfah.

Sementara itu, perwakilan dari PT. IWM, Bertha Roida, SH., mengatakan dari RDP sebelumnya sudah dijalankan, namun ada beberapa yang belum yakni terkait nota kesepahaman (kemitraan).

“Seperti tadi penjelasan dari ketua rapat, yaitu Bapak Syamsuddin Arfah, bahwa hal-hal yang menjadi hasil RDP di RDP pertama itu kan sudah berjalan. Hanya tinggal nota kesepahaman. Permasalahan-permasalahan ini dari kami, sudah disampaikan tadi dari Dinas Tenaga Kerja,” tutur Bertha.

Pihak IWM juga mengaku tidak melakukan union busting dan telah dilimpahkan ke Kementrian. BPJS Ketenagakerjaan para karyawan Intraca sekarang ada penunggakan. Yang menurut Bertha, diakibatkan karena perekonomian dunia yang mempengaruhi pendapatan perusahaan

“Ya, kalau untuk permasalahan union busting kan tadi sudah dijawab sama Pak Kepala Dinas disnakertrans, bahwa persoalan ini sebenarnya memang sudah dilimpahkan ke Kementerian oleh mereka. Dan itu bukan menjadi ranah kita, ranah pemerintah. Yang kami sesali, yaitu bahwa persoalan-persoalan ini dinyatakan oleh Serikat. Padahal ini sudah kita tindak lanjuti meskipun tidak full,” tambahnya.

Lanjut Bertha, mengenai PKB yang sudah ada harus dipatuhi oleh siapapun, apalagi sudah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara.

“Kemudian masalah katanya, PKB tidak sah, itu nggak bisa ya. PKB itu yang mengesahkan pemerintah, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Karena namanya PKB itu harus berjalan, harus ada dalam satu perusahaan. Nah siapapun yang ada di dalam, bahkan saya yang bukan anggota serikat, saya harus taat pada ketentuan PKB itu,” tegasnya.

Terpisah, Ketua FKUI PT. IWM, Agustinus Rannu mengatakan persoalan kemitraan FKUI yang harusnya diakui oleh perusahaan karena sudah jelas keabsahan FKUI ini dari pemerintah.

“Artinya kalau kemitraan ini diterima berarti selesai. Sah di depan pemerintah dan di depan perusahaan. Ada tiga serikat yang diakui, tapi sampai hari ini hanya FKUI yang belum diterima kemitraannya. Makanya kami terus berjuang. Jadi harapan kami bagaimana ke depan perusahaan betul-betul membuka hati, membuka mata agar bisa menerima FKUI sebagai mitra. Karena di satu sisi FKUI diakui keabsahannya oleh pemerintah, sementara di sisi yang lain perusahaan tidak mengakui,” jelasnya.

Agustinus berharap agar kedepannya kemitraan bisa terlaksana dan bisa bergabung kembali dalam pembahasan PKB.

“Serikat Buruh FKUI legal, mempunyai nomor pencatatan di Disnaker,” pungkasnya.

Untuk lebih lanjut, semua pembahasan dalam pertemuan akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans agar bisa mendapat titik terang, agar semua pihak tidak ada yang dirugikan. (R)