Tolak Usulan Bobby, Mualem: 4 Pulau Itu Milik Aceh, Kita Punya Bukti Kuat!

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memberi keterangan Jumat malam (13/6/2024).

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dengan tegas menolak usulan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk mengelola bersama empat pulau yang kini masuk wilayah Sumatera Utara.

Mualem menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar adalah milik Aceh secara historis dan administratif.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memasukkan pulau-pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditentang keras oleh Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh berencana melakukan advokasi, termasuk pertemuan resmi dengan Kemendagri pada 18 Juni 2024, untuk memperjuangkan pengembalian keempat pulau tersebut. Mereka akan membawa bukti-bukti historis untuk mendukung klaim kepemilikan Aceh.

Meskipun potensi migas di pulau-pulau tersebut disinggung, Mualem menekankan bahwa perjuangan ini terutama berfokus pada kedaulatan dan sejarah Aceh.

Pertemuan dengan berbagai tokoh Aceh, termasuk dari DPR/DPD RI, tokoh agama, rektor, dan anggota legislatif pusat, telah menghasilkan kesepakatan untuk mendukung upaya pengembalian pulau-pulau tersebut ke Aceh.

Sengketa ini telah berlangsung lama, dan Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.(*)