Presiden Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh pada Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo pada peringatan Hari Buruh di Lapangan Monas, Jakarta.

Prabowo pun melanjutkan seruannya dengan mengajak buruh untuk bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap korupsi di Indonesia.

“Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo dijawab setuju oleh ratusan ribu buruh yang hadir.

Tunggu Kesiapan DPR

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR. Apalagi inisiatif RUU Perampasan Aset disebutnya datang dari DPR sejak 2003.

“Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Yusril mengatakan, hakim akan memiliki dasar hukum yang kuat jika perampasan aset hasil korupsi diatur dalam undang-undang. Undang-undang tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” ujar Yusril.

Yusril pun menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan DPR pada masa kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Saat itu, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

“Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” kata Yusril.

“Abuse of Power”

Adapun Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.

“Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power, kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu,” ujar Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Ia mengungkapkan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah selesainya RKUHAP yang saat ini berlangsung di Komisi III DPR. RUU Perampasan Aset, kata Adies, akan sangat bergantung dengan hasil RKUHAP. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya abuse of power dalam penggunaan suatu perundang-undangan.

“Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, kan enggak sinkron,” kata Adies. (**)

Sumber: kompas