
JAKARTA — Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja masih menghantui para karyawan akhir-akhir ini. Terlebih setelah adanya kebijakan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal tarif resiprokal.
Mengantisipasi hal itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya membentuk satuan tugas khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prabowo melakukan itu sebagai antisipasi terjadinya ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat.
“Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” kata Prabowo dalam tanya jawab Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia itu.
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan” di Jakarta, Selasa (8/4).
Prabowo mengatakan usulan Saiq Iqbal soal pembentukan Satgas PHK memang diperlukan. Kepala Negara meminta jajaran pemerintah mencari kantor yang dapat dijadikan posko Satgas PHK. Menurut Prabowo, Satgas PHK ini akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.
“Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintahan bantu,” ungkap Prabowo.
Dalam sesi tanya jawab, Said Iqbal menjelaskan bahwa sekitar 50 buruh terancam terdampak PHK dalam tiga bulan ke depan karena efek kebijakan tarif resiprokal yang dikeluarkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Said menjelaskan bahwa para buruh telah diinfokan oleh pimpinan perusahaan mereka akan ada PHK dalam masa mendatang.
Perusahaan tersebut bergerak di sektor tekstil, garmen, sepatu, minyak kelapa sawit, elektronik hingga komponen suku cadang.
“Satgas ini akan berperan aktif untuk memberikan kontribusi bila mana ada potensi PHK, apa langkahnya. Dan satgas ini juga untuk mengeliminasi potensi pemogokan (kerja) bilamana terjadi PHK yang mengakibatkan hak-hak buruh tidak dibayar,” kata Said Iqbal mengusulkan pada Prabowo. (**)