TANJUNG SELOR – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan verifikasi keanggotaan untuk memastikan setiap perusahaan media online yang terdaftar memenuhi syarat administrasi dan standar yang telah ditetapkan.
Ketua SMSI Kaltara, Victor Ratu mengatakan, verifikasi perusahaan media yang tergabung di SMSI Kaltara untuk menjamin keabsahan anggota organisasi.
“Kami melakukan verifikasi terhadap dokumen yang sudah diserahkan oleh masing-masing media, tujuannya untuk memastikan seluruh anggota memenuhi kriteria sebagai perusahaan media siber yang profesional dan memenuhi ketentuan organisasi,” kata Victor, Selasa (8/4/2024).
Victor menegaskan, anggota SMSI Kaltara memiliki komitmen yang sama terutama mendukung dan mengawal agenda strategis pembangunan Provinsi ke 34, di Utara Kalimantan yang berbatasan langsung dengan beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia yang nantinya akan menjadi penyanggah Ibu Kota Nusantara dimasa yang akan datang.
“Sebagai organisasi media siber yang solid, anggota SMSI memiliki komitmen dan spirit yang sama dalam mengawal pembangunan daerah,” tegasnya.
Victor menerangkan, SMSI merupakan salah satu organisasi media yang menjadi konstituen Dewan Pers.
“Hasil verifikasi ini akan kita laporkan ke SMSI pusat untuk diteruskan ke Dewan Pers, upaya ini sekaligus untuk menguatkan posisi tawar organisasi di daerah,” terangnya.
Ditambahkan Sekretaris SMSI Kaltara, Didi Febriyandi, S.IP, M.AP., jumlah perusahaan media siber Kaltara saat ini terus bertambah. Berdasarkan data keanggotaan SMSI Kaltara pada bulan Maret – April tahun 2025 tercatat ada 60 perusahaan media Siber tersebar di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau dan Kota Tarakan.
“Sampai awal tahun 2025 ada 56 perusahaan media, sedangkan yang 4 media masih berproses, jadi total semuanya ada 60 yang tergabung. Kami juga tetap berharap agar jumlah anggota terus bertambah. Perusahaan media siber yang sudah terverifikasi sesuai syarat di internal pastinya akan menerima sertifikat SMSI Kaltara,” tambahnya.
Seyogyanya, SMSI Kaltara menargetkan, langkah ini untuk mengatur tata tertib administrasi surat menyurat sehingga yang tergabung dalam keanggotaan adalah media siber online yang terdaftar di Kementerian Hukum.
“Perusahaan media siber online yang ingin bergabung dalam keanggotaan SMSI Kaltara haruskah memenuhi syarat-syarat yakni mengisi formulir pendaftaran, melampirkan Akta notaris, SK Kemenkumham, punya portal website yang jelas dan pemberitaan aktif,” tutupnya. (R)