Tewasnya Jurnalis Juwita Diduga Dibunuh Oknum TNI AL

KALTARAONE.COM – Oknum TNI AL terlibat dalam pembunuhan terhadap jurnalis perempuan berusia 23 tahun di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sebelumnya, jurnalis bernama Juwita itu diduga meninggal karena mengalami kecelakaan.

Juwita ditemukan meninggal di jalan arah ke Kiram di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Sabtu (22/3/2025). Namun seiring waktu, ditemukan sejumlah kejanggalan di balik meninggalnya jurnalis asal Banjarbaru tersebut.

Dilansir dari Antara, Rabu (26/3/2025), jasad Juwita awalnya ditemukan oleh warga sekitar di tepi jalan pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15 WITA. Lokasi penemuan jasad korban tepatnya di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Namun, berdasarkan pengamatan warga, tidak ada tanda-tanda luka karena kecelakaan pada tubuh korban. Justru, luka tubuh Juwita menunjukkan adanya penganiayaan dan kekerasan berupa luka lebam di bagian leher.

Dari temuan itu, rekan kerja mendesak penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna mengungkap fakta di balik kematiannya. Diberitakan Tribun Kaltim, Rabu (26/3/2025), diketahui beberapa barang berharga seperti dompet dan ponsel milik korban hilang.

Teny, yang merupakan rekan korban, sebelumnya sempat melakukan komunikasi beberapa jam sebelum Juwita ditemukan tewas.

“Sebelum kejadian, saya masih sempat bertukar pesan mengenai lokasi buka puasa bersama. Pukul 10.49 Wita, dia masih membalas pesan saya. Tapi ketika saya kirim lokasi pukul 12.01, pesan saya hanya centang dua dan tidak dibaca lagi,” ungkapnya.

“Begitu saya mendengar kabar Juwita ditemukan tewas, saya segera menuju lokasi dan melihat sendiri bahwa barang-barang pentingnya hilang,” lanjut Teny.

Selain itu, ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan pada tubuh Juwita berupa luka memar di bawah mata dan leher kiri. Bagian punggung dan dagu korban juga tampak lebam.

Teny juga menyebut ada ketidaksesuaian antara luka yang ditimbulkan dengan gambaran kecelakaan karena korban ditemukan dengan mengenakan helm dan tidak ada bekas kotoran dan kerusakan akibat kecelakaan, “Jika itu kecelakaan, pakaian korban pasti kotor dan rusak. Tapi ini tidak,” jelas Teny.

Lanal Balikpapan benarkan anggotanya bunuh jurnalis

Fakta Juwita dibunuh terungkap setelah penyelidikan dilakukan oleh pihak berwenang. Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) Lanal Balikpapan. Mayor Laut (PM) Ronald Ganap menyampaikan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah seorang anggota Lanal Balikpapan berinisial J, yang berpangkat Kelasi Satu.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar telah terjadi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Lanal Balikpapan berinisial J (23) terhadap korban saudari Juwita (25). Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, 22 Maret 2025, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” ujar Ronald dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/3/2025).

Kini, kasus tersebut dalam tahap penyelidikan untuk mendalami kronologi dan mencari bukti tambahan. Tempat kejadian perkara yang berada di luar wilayah hukum Lanal Balikpapan, membuat penyelidikan dilakukan secara koordinatif dengan pihak kepolisian setempat.

Terduga pelaku telah ditangkap

Ronald juga menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Balikpapan. Ia memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami mohon kesabaran rekan-rekan media. Terduga pelaku sudah kita amankan dan saya pastikan proses hukum transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait hubungan antara pelaku dengan korban serta motifnya, pihaknya masih terus menyelidiki. Ronald menyampaikan, tersangka Kelasi Satu J telah berdinas di TNI Angkatan Laut selama kurang lebih empat tahun dan baru satu bulan bertugas di Lanal Balikpapan. Pihaknya juga akan mendalami apakah keberadaan tersangka di Banjarbaru dalam rangka tugas resmi atau perjalanan pribadi.

“Kami atas nama TNI Angkatan Laut mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan memastikan bahwa jika terbukti bersalah, tersangka akan menerima sanksi serta hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Ronald. (**)