
JAKARTA – Dewan Pers mengutuk keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, berupa pengiriman kepala babi dalam kotak kardus ke kantor Tempo pada Kamis (20/3/2025) lalu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan, tindakan teror ini tidak hanya mengancam kebebasan pers, tetapi juga melukai hak asasi manusia.
“Tindakan biadab ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang, ini teror yang sangat tidak beradab dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang harus dijaga dan dihormati. Tidak ada ruang bagi kekerasan dan premanisme terhadap jurnalis di negeri ini,” tegas Ninik.
Ninik mengatakan kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat diterima dalam masyarakat yang demokratis.
“Dewan Pers bersama komunitas pers menyatakan sikap tegas mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis maupun perusahaan pers. Meskipun pers bisa saja melakukan kekeliruan dalam produk jurnalistik, melakukan teror sebagai bentuk protes adalah tindakan tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia,” kata Ninik.
Ninik Rahayu juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang tepat adalah menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan etika jurnalistik. Jika merasa dirugikan, manfaatkan hak jawab atau hak koreksi, bukan melakukan intimidasi dan kekerasan,” ujar Ninik.
Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, aksi serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam keselamatan jurnalis lainnya. Ninik menegaskan,
“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme yang mengancam kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini.” tambah Ninik.
Dewan Pers juga mengimbau pihak Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib, karena tindakan teror dan intimidasi adalah tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.
Kepada seluruh insan pers, Dewan Pers menegaskan agar tidak gentar menghadapi berbagai bentuk ancaman. Jurnalis harus tetap menjalankan tugas secara profesional, kritis, dan berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.
“Kami akan terus melindungi kebebasan pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut. Pers harus tetap menjadi pilar demokrasi yang kokoh dan bebas dari segala bentuk tekanan,” tutupnya. (*)