JAKARTA – Bahwa sesungguhnya kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat atau pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana telah dijamin dan diatur dalam konstitusi Negara Republik Indonesia, Pasal 28E ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Buruh sebagai bagian integral dari warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana warga negara lainnya dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, buruh sebagai pelaku pembangunan berhak mendapat perlindungan hukum, ekonomi dan sosial, demi terwujudnya cita-cita pembangunan nasional menuju masyarakat adil dan sejahtera;
Untuk mencapai cita-cita pembangunan nasional yang ber-keadilan, berkemakmuran dan ber-kesejahteraan itu maka diperlukan adanya suatu wadah bagi buruh yang dapat menampung aspirasinya, memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan dan keluarganya yang bercirikan solidaritas sesama kaum buruh;
Untuk itu, dengan Rahmat dan Ridho Tuhan Yang Maha Esa, buruh Indonesia yang bekerja pada semua sektor atau bidang usaha apapun, baik formal maupun informal, bersepakat membentuk organisasi berbentuk federasi dengan nama FEDERASI KEBANGKITAN BURUH INDONESIA (semula bernama FEDERASI KONTRUKSI UMUM dan INFORMAL), yang seluruh perjuangannya dilandasi pada prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, damai/anti kekerasan, kesetaraan, anti diskriminasi, solidaritas, militansi dan profesionalisme.
DPP FKUI KSBSI didirikan pada tanggal 21 September 1997 di Bogor Provinsi Jawa Barat. Organisasi ini adalah Federasi Serikat Buruh yang berdaulat, demokratis, independen, mandiri dan tidak merupakan bagian langsung, maupun tidak langsung dari suatu organisasi politik, dan memiliki struktur organisasi dan kepengurusan pada tingkat nasional, daerah dan komisariat.
TUJUAN
Organisasi ini bertujuan untuk:
– Memperjuangkan aspirasi, hak dan kepentingan anggota untuk kerja layak dan perlindungan sosial;
– Membangun solidaritas dan persatuan buruh Indonesia;
– Mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial, dalam suatu sistem ketatanegaraan yang demokratis, berkepastian hukum, anti diskriminasi dan terjaminnya hak-hak asasi manusia di dalam lingkungan hidup yang berkelanjutan.
FUNGSI
Untuk mencapai tujuannya, organisasi ini memiliki fungsi:
– Memperjuangkan kebebasan berserikat dan mengorganisir buruh menjadi anggota serikat buruh;
– Pendidikan pelatihan;
– Pendampingan;
– Advokasi kebijakan perburuhan melalui dialog sosial dan kampanye;
– Perundingan kolektif dan Perjanjian Kerja Bersama;
– Melakukan aksi industrial dan solidaritas;
– Menetapkan personil FKUI di lembaga konsultasi bipartit dan tripartit;
– Berpartisipasi aktif dalam mempengaruhi kebijakan umum yang berkaitan dengan kondisi buruh yang adil dan sejahtera melalui dialog sosial;
– Mengupayakan penyadaran dan pembelaan hukum demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan buruh;
– Mencerdaskan dan meningkatkan sumber daya buruh Indonesia melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perburuhan yang berkesinambungan;
– Memperjuangkan terciptanya syarat-syarat kerja dan kondisi kerja yang layak melalui Perjanjian Kerja Bersama;
– Membina hubungan dan kerjasama dengan serikat buruh dan organisasi lainnya di tingkat nasional dan internasional.
Visi-Misi
Visi
– Keadilan dan kesejahteraan tidak datang dengan sendirinya, keadilan dan kesejahteraan buruh harus diperjuangkan secara bersama-sama oleh para buruh melalui wadah serikat buruh yang progresif, demokratis, dan profesional.
Misi
– Melindungi, memajukan dan memajukan hak-hak dan kepentingan buruh;
– Memperjuangkan kebebasan berserikat, upah layak, serta hak-hak dan kepentingan buruh;
– Membangun solidaritas sesama buruh yang beragam;
– Memperjuangkan demokrasi, kebebasan berserikat, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
AFILIASI
Ditingkat nasional organisasi ini berafiliasi kepada KONFEDERASI SERIKAT BURUH SELURUH INDONESIA (KSBSI);
Ditingkat internasional organisasi ini berafiliasi kepada BUILDING AND WOOD WORKERS INTERNASIONAL, disingkat BWI. (*)