JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka (Oneng) meminta dukungan agar anggota Dewan menolak Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiunan tambahan.
Rieke menyampaikannya saat memberikan interupsi dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Rapat paripurna dihadiri oleh sejumlah pimpinan DPR RI, Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, serta Rachmat Gobel.
Menurut Rieke, program pensiun tambahan akan menambah beban masyarakat yang saat ini tengah kesulitan mencari pekerjaan, dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Kami memohon dukungan dari pimpinan dan anggota DPR RI untuk menolak terbitnya PP tentang program pensiunan tambahan, sangat bertentangan dengan rasa keadilan rakyat yang saat ini sedang kesulitan mencari pekerjaan, bahkan rekrutmen CPNS saja berantakan pimpinan,” kata Rieke dalam intrupsinya.
Ia juga menyoroti peningkatan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi belakangan ini. Rieke menyinggung sejumlah kasus kerugian dana pensiun yang dialami oleh program pemerintah seperti Asabri, Jiwasraya, dan Dana Taspen.
“Khususnya BUMN Asabri senilai Rp22,78 triliun, Jiwasraya Rp16,81 triliun dan indikasi investasi fiktif di Dana Taspen sekitar Rp1 triliun,” ujarnya lagi.
Rieke menyayangkan sikap pemerintah bila tetap melanjutkan program pensiun tambahan dengan dalih menjalankan Pasal 189 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa potongan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam skema jaminan sosial saat ini sudah cukup tinggi.
“Pekerja dikenai potongan sebesar 4 persen, sementara pemberi kerja dikenai potongan sebesar 10,24 persen hingga 11,74 persen,” tegasnya.
“Yang terakhir, memohon dukungan dari masyarakat untuk ajukan Judicial Review Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya Pasal 189,” imbuh dia. (R)