JAKARTA – Pemerintah dikabarkan tengah menyusun peraturan terbaru terkait program pensiun wajib untuk para pekerja, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Menurut keterangan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Peraturan Pemerintah (PP) tersebut disusun sebagai upaya dari Pemerintah untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun nanti.
Menurut Ogi, hal yang mendasari penyusunan peraturan ini adalah karena replacement ratio di Indonesia saat ini rupanya masih berada di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
“Adanya inisiatif program pensiun, yang diatur nanti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dalam rangka meningkatkan replacement ratio,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 4 September 2024.
Dengan kata lain, pegawai swasta dengan penghasilan melebihi nilai tertentu juga akan ikut dibebani pembiayaan iuran pembiayaan. Ogi menambahkan, iuran ini sendiri bersifat tambahan yang wajib.
“Sukarela, tambahan tapi wajib,” kata Ogi.
Selain itu, OJK juga menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat sebesar 40% dari penghasilan terakhir.
“Besarannya disusun dengan menggunakan Rancangan Peraturan Pemerintah, dan akan ditetapkan jumlah penghasilan yang dikenakan potongan tambahan,” jelas Ogi.
Ogi menambahkan organisasi perburuhan internasional atau ILO telah membuat standar replacement ratio sebesar 40 persen alias penghasilan dasar pekerja pensiun minimal 40 persen dari gaji yang diterima saat bekerja. Sedangkan saat ini di Indonesia replacement ratio masih tergolong rendah atau sekitar 15-20 persen saja.
Harapannya dengan kebijakan program pensiun wajib pemerintah ini, secara bertahap dapat meningkatkan replacement ratio para pekerja pensiun di Indonesia.
Padahal sebelumnya, sempat heboh dengan Tapera yang akan diberlakukan paling lambat pada 2027. Banyaknya pemotongan ini tentu membuat para pekerja semakin pusing karena besarannya pun juga lumayan.
Nantinya para pekerja dengan penghasilan tertentu akan dikenai lagi dengan pemotongan tambahan. Kabarnya peraturan turunan tersebut akan berlaku pada Januari 2025. (*)