Merasa Dirugikan, Yesar Tynus Gugat SK Pembatalan Jabatan ke Ranah Hukum

TARAKAN – Pembatalan mendadak Surat Keputusan (SK) pengangkatan 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memicu langkah hukum dari sejumlah ASN yang merasa dirugikan. Mereka berencana menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum, karena merasa tidak ada dasar yang jelas dan tidak pernah menerima teguran sebelumnya.

Yesar Tynus, salah satu ASN yang terkena dampak, menegaskan akan memperjuangkan haknya melalui proses hukum.

“Saya akan melanjutkan kasus ini secara pribadi ke ranah hukum, karena tidak ada penjelasan yang jelas. Kami hanya menerima undangan pengarahan, dan tiba-tiba diberikan SK pembatalan jabatan. Lebih mengejutkan lagi, undangan tersebut hanya menyebutkan pembatalan untuk pejabat fungsional, tetapi saya yang merupakan pejabat struktural juga terkena dampaknya,” ujar Yesar dengan kecewa.

Langkah Yesar diikuti oleh beberapa ASN lain yang merasa keputusan ini tidak sesuai dengan aturan. Mereka berpendapat, SK pembatalan ini dikeluarkan tanpa adanya dasar yang kuat, serta proses pemberitahuannya yang sangat mendadak, yakni hanya dua hari sebelum SK diserahkan.

Hal ini menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan ASN yang terkena dampak, apalagi mereka telah menjalani tugas dalam jabatan baru selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada November 2023 oleh Wali Kota definitif saat itu, dr. Khairul.

Sejumlah ASN juga mengkritik dampak besar dari pembatalan jabatan ini terhadap pelayanan publik di Tarakan, terutama karena posisi mereka belum diisi oleh pejabat baru.

Kekosongan jabatan ini berpotensi menimbulkan gangguan dalam pelaksanaan pelayanan publik, sementara aturan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 melarang adanya mutasi, promosi, atau rotasi ASN oleh Penjabat (Pj) Wali Kota.

Keputusan ASN untuk menempuh jalur hukum menjadi respons terhadap apa yang mereka anggap sebagai tindakan tidak adil dan merugikan. Mereka berharap, melalui proses hukum, bisa mendapatkan keadilan dan pemulihan hak-hak yang seharusnya mereka terima sebagai ASN yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Kasus ini juga menjadi sorotan di tengah publik, yang menanti bagaimana proses hukum ini akan berlangsung dan apa dampaknya terhadap roda pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Tarakan. (HI)