TARAKAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena dampak pembatalan Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan, Ferry Hartono, berencana mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan. Ferry berharap permasalahan terkait kebijakan pembatalan pengangkatan jabatan fungsional dan struktural yang menimpa 57 ASN, termasuk dirinya, dapat ditinjau ulang melalui peran legislatif.
Dia menilai pembatalan tersebut dilakukan tanpa pertimbangan yang matang, mengingat ASN yang terkena dampak sudah menjalankan tugas selama hampir 10 bulan sejak dilantik pada 2 November 2023. Ferry juga menambahkan, keputusan ini menimbulkan ketidakpastian di sejumlah posisi strategis yang mempengaruhi operasional pemerintahan.
Ferry berharap DPRD Kota Tarakan dapat segera mengambil tindakan atas keluhan ini dan mempertanyakan dasar kebijakan pembatalan jabatan tersebut. Menurutnya, peran legislatif sangat penting dalam mengawasi kebijakan eksekutif, terutama yang berdampak pada kinerja ASN dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain mengadu ke DPRD, Ferry juga mengajak ASN lain yang terdampak untuk ikut menyuarakan ketidakadilan ini agar segera mendapatkan solusi.
“Kami berharap DPRD dapat melihat masalah ini secara objektif dan membantu mengembalikan hak-hak kami yang telah dilanggar,” tambahnya.
Kebijakan pembatalan SK pengangkatan jabatan yang terjadi ini memunculkan kekhawatiran lebih luas terkait kelancaran pelayanan publik di Tarakan, terutama karena larangan mutasi ASN yang diberlakukan oleh Pj Wali Kota sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Masyarakat kini menunggu respons dari pihak DPRD dan langkah selanjutnya dalam penyelesaian permasalahan ini. (HI)