KORDA Federasi Hukatan Kaltara Siap Sukseskan Pilkada Serentak

BULUNGAN – Masyarakat diharapkan mendukung penuh berbagai tahapan Pilkada serentak 2024, demi menciptakan pesta demokrasi yang aman, kondusif, jujur, adil dan berintegritas.

Harapan dan ajakan itu disuarakan Muhamad Amin, Pengurus Kordinator Daerah Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KORDA F-HUKATAN KSBSI) Kalimantan Utara.

Menurut Amin, pihaknya siap mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pelaksanaan Pilkada Serentak memerlukan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, serta netralitas seluruh aparatur pemerintah, TNI, maupun Polri juga harus ditegakkan.

”Maka itu kami mendukung netralitas ASN, TNI, maupun Polri di pilkada serentak tahun 2024, agar menghasilkan pemimpin-pemimpin yang baik dan pesta demokrasi berjalan secara demokratis,” tegasnya.

Muhamad Amin berharap, masyarakat peduli dengan pelaksanaan Pilkada Serentak dan ikut mendukung penyelenggaraannya, dalam rangka mewujudkan pilkada yang jujur, adil, bermartabat, damai dan aman.

Sebagai organisasi Serikat Buruh, Amin menegaskan KORDA F-HUKATAN KSBSI tidak terlibat secara langsung dalam gerakan partai politik, tetapi mengajak organisasi serikat pekerja/buruh lainya  dan masyarakat umum, untuk memilih pemimpin yang dinilai mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Lanjut Amin, pihaknya sangat mengapresiasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024.

“Ketentuan ambang batas oleh MK memberi angin segar bagi buruh dan masyarakat pada umumnya, tentu akan lebih banyak pilihan calon kepala daerah yang terbaik nantinya,” jelas Amin.

“Khususnya para pekerja buruh harus mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif, jangan sampai terlibat penyebaran berita bohong (hoax), politik Sara, dan jangan Golput. Apalagi Pilkada serentak ini bersamaan dengan pembahasan upah tahunan, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota (UMK),” tandas Amin yang menjabat Wakil Ketua KORDA F-HUKATAN KSBSI Kaltara.(RD)