Ingatkan MK Tidak Hanya Berpihak Pada Korporasi dan Pemerintah, Ketum Federasi Hukatan: Perhatikan Kepentingan Buruh

TARAKAN – Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F Hukatan KSBSI) akan mengawal sidang uji materiil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejak awal, Federasi Hukatan KSBSI mengawal uji formiil terhadap UU Ciptaker dan kini akan terus mengawal proses sidang uji materiil di MK. Omninus Law atau UU Ciptaker dinilai akan berdampak buruk terhadap kontrak kerja Outsourcing serta upah murah terhadap buruh.

MK akan melaksanakan sidang pleno lanjutan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dari awal pun, sejak tahun 2023 kami menolak dari segi formil, otomatis segi materiil ini ya kami menolak, hari ini akan di laksanakan sidang pleno lanjutan di MK,” terang Ketua Umum F Hukatan KSBSI, Nursanna Marpaung saat berada di kegiatan Workshop Strategi Planing Organizer se – Kaltara di Hotel Gajah Mada, Tarakan, Rabu siang (17/7/24)

Federasi Hukatan KSBSI juga meminta kepada MK agar memperhatikan kepentingan buruh dalam proses uji materiil UU Ciptaker. Upah buruh hingga hari ini masih menjadi isu tahunan yang selalu disuarakan, sehingga MK diharapkan tidak berpihak kepada kepentingan korporasi saja.

“Kami berharap MK itu tidak hanya memikirkan kepentingan korporasi dan juga pemerintah. Untuk apa kalau investasi dan menciptakan lapangan kerja itu menurunkan nilai pendapatan buruh. Bila uji materiil UU Ciptaker ini nantinya tidak berpihak kepada buruh, tidak ada perubahan dalam uji materiil, tentunya kami akan menolak UU ini diberlakukan,” tegas Nursanna Marpaung.

Federasi Hukatan KSBSI siap menggelar aksi jika nantinya putusan MK terhadap uji materiil UU Ciptaker merugikan buruh dan akan menginstruksikan aksi kepada lebih dari 100 Dewan Pengurus Cabang dan kota seluruh Indonesia

“Kami telah beberapa kali melakukan aksi. Ketika putusan MK ini sudah ada hasil dan tidak berpihak pada buruh, kami akan instruksikan untuk turun (aksi demonstrasi). Federasi Hukatan ada di 30 provinsi, lebih dari 100 dewan pengurus cabang dan kota,” pungkasnya. (**)