KALTARAONE.COM – Kejahatan pemilu adalah hal yang tidak bisa dimaafkan dalam membangun peradaban demokrasi. Kejahatan Pemilu seharusnya mendapat efek jera yang setimpal dengan perbuatannya.
Hal ini ditegaskan Taufiq Bilfaqih, saat memberikan pandangannya dalam kegiatan Rapat Evaluasi Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sulut dalam Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024, di Hotel Sintesa Peninsula, 7-9 Juni 2024 yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.
Mantan anggota Bawaslu Kota Manado yang saat ini menjadi peserta Pemilu 2024 (Caleg) kemarin ini menegaskan bahwa bagi peserta pemilu yang terbukti melakukan kejahatan pemilu harus ditindak tegas.
Tak tanggung-tanggung, mennurutnya, bagi yang terbukti melakukan kejahatan pemilu harus di diskualifikasi. Perolehan suaranya pun juga harus ikut di diskualifikasi.
“Perlu adanya aturan yang mengatur untuk me”nol”kan suara atau mendiskualifikasikan suara hasil kejahatan pemilu,” tegasnya dalam forum tersebut, Sabtu (8/6/2024).
Pasalnya, lanjut Taufiq, bila seseorang terbukti melakukan tindak pidana pemilu, dimana seseorang tersebut tidak memenuhi syarat dan di diskualifikasi, perolehan suaranya juga harus ikut di diskualifikasi.
“Karena bagaimana suara hasil kejahatan pemilu ini kita tetap sahkan sebagai suara yang sah, dimana ini merupakan hasil kejahatan? Maka ini perlu dikaji bersama dan menjadi perhatian untuk membangun demokrasi bangsa ini,” saran Taufiq.
Dengan adanya sangsi ini, menurut taufiq dapat memberikan efek jera, bagi siapa saja yang akan melakukan kejahatan pemilu seperti money politik.
“Sehingga mereka yang mau melakukan money politik, benar-benar memperhitungkan kembali hal tersebut dan ada efek jera bukan hanya kepada peserta, tapi partai politik dalam pola perekrutan calon serta pendidikan politik kepada masyarakat,” harap Taufiq Bilfaqih. (**)