Revisi UU Penyiaran, Nurul Arifin: Tidak Membungkam Kebebasan Pers

JAKARTA – Anggota Panitian Kerja (Panja) DPR RI, Nurul Arifin, memastikan revisi Undang-Undang Penyiaran tidak akan membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI itu, membuka diri terhadap seluruh lapisan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut.

“Saya pastikan, tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, Kamis (16 Mei 2024).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya selaku Panja DPR RI akan terus membuka diri terhadap masukan terkait RUU Penyiaran tersebut.

Sikap itu dipandang perlu dikedepankan, karena RUU tersebut masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.

“Bahkan beberapa pasal RUU Penyiaran mendapat kritik dan bukan produk final,” ungkapnya.

Dipastikan Nurul, dari kondisi tersebut sangat dimungkinkan akan terjadi perubahan norma dalam RUU Penyiaran. (**)