Kaltara Mendapatkan Persetujuan Materi RZWP-3-K Pada Rakerteknas Materi Teknis Muatan Pesisir Perairan

BALI – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, S.E., M.Si. bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menghadiri Rapat Kerja Teknis Nasional (Rakerteknas) Materi Teknis Muatan Pesisir Perairan (RZWP-3-K) yang digelar di Kabupaten Badung, Bali pada hari Rabu (11/10/2023).

Pada momentum tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut yang dihadiri Direktur Jenderal, Irjen Pol. Drs. Victor gustaf manoppo, M.H. menyerahkan persetujuan teknis Menteri KKP terhadap RZWP-3-K Provinsi Kaltara

Sebagai amanat Undang-Undang hingga diturunkan menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, materi teknis tersebut akan diintegrasikan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Didalam Materi Perairan Pesisir/Rencana Tata Ruang berperan penting dalam pembangunan kelautan dan perikanan khususnya dalam perencanaan pemanfaatan ruang dan sumber daya laut untuk kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Bustan telah memimpin deklarasi materi final RZWP-3-K bersama KKP RI di Kantor Gubernur Kaltara pada Agustus lalu.

Bustan berharap dokumen ini akan menjadi acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman dan produktif sehingga memberi dampak positif untuk masyarakat.

Setelah materi teknis mendapatkan persetujuan dari Menteri, dokumen tersebut akan menjadi Perda yang merubah Perda Provinsi Kaltara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 – 2038. (dkisp)