TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara terus berupaya mengambil langkah proaktif dalam upaya penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya mengajak PT KIPI untuk menguraikan persoalan ketenagakerjaan yang belum terlaporkan ke pemerintah.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara memastikan kewajiban pemerintah dalam menyosialisasikan aturan dan tata kelola ketenagakerjaan kepada masyarakat terus berjalan.
“Kami menganggap penting agar semua pihak memahami dan melaksanakan standar upah, jaminan sosial, serta syarat-syarat penggunaan tenaga kerja, termasuk penggunaan tenaga kerja asing dan lokal,” kata Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin usai pertemuan, Senin (18/9).
Dalam pertemuan dengan PT KIPI, Disnakertrans memberikan masukan terkait penerapan aturan ketenagakerjaan. Pertemuan itu mencakup sejumlah aspek penting, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ia juga menjelaskan, pemerintah melalui Disnakertrans Kaltara akan memantau ketat pelaksanaan aturan yang telah disosialisasikan.
“Kami akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kalimantan Utara mematuhi peraturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan segan memberikan teguran yang sesuai,” tegasnya.
Menurut Haerumuddin, langkah tersebut mencerminkan komitmen Pemprov Kaltara dalam menjaga dan melindungi hak tenaga kerja. Serta memastikan perusahaan di Kaltara beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah berharap bahwa upaya ini akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi warga Kalimantan Utara,” tuntasnya.(dkisp)