KPK Buka Kasus Lama, Ada yang Tak Senang?

JAKARTA – Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti lembaga antirasuah itu yang membuka kembali kasus lama yakni dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga melibatkan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Kasus ini dibuka lagi pasca Ketua Umum PKB itu dipinang Anies Baswedan sebagai bakal calon wakil Presiden (Bacawapres) pada pilpres 2024 mendatang.

“Siapa yang bermain di sini? Karena kalau by definition, KPK kerja karena masukan dari masyarakat atau siapapun,” kata Saut dalam diskusi bertajuk Obok-obok Kasus Masa Lalu Jelang Pemilu, Minggu (10/9).

Saut pun menduga ada pihak yang tidak senang dengan Cak Imin. Sehingga kasus lamanya kembali digali. Menurutnya, KPK juga harus adil dalam membuka kasus lama di tahun politik ini.

“Seharusnya diperlakukan sama dengan yang lain yang potensi kasusnya lebih besar dibanding 2012 (Cak Imin),” pungkasnya.

KPK telah menampik bahwa kasus itu dituding bermuatan politis. Sebab, surat pemanggilan Muhaimin sebagai saksi dilayangkan sejak 31 Agustus. Dalam hal ini sebelum deklarasi Muhaimin sebagai bacawapres yang dilakukan di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9) lalu. Pasangan ini didukung oleh Partai NasDem dan PKB.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, satu-satunya cara agar KPK tidak dianggap berpolitik adalah KPK harus bekerja secara cepat. KPK harus menangani kasus itu secepatnya sebelum Pilpres 2024.

”Harus gercep (gerak cepat),” kata Boy sapaan akrabnya belum lama ini.

Boy menegaskan bahwa kasus tersebut juga harus sampai ke meja hijau. Dengan demikian, siapa pun yang dianggap terlibat bisa mendapatkan keadilan. Kalau ternyata Cak Imin terbukti tidak bersalah, namanya akan bersih.

“Saat hakim di persidangan memutuskan tidak bersalah, tentu Muhaimin tidak memiliki beban untuk mengikuti pilpres. Dengan begitu, semuanya nyaman dalam menjalankan tugas masing-masing. Kan lebih plong kalau sudah pasti,” bebernya.

Jangan sampai kasus tersebut, tambah Boy, menggantung sampai Pilpres 2024. Hal itu, menurut dia, justru akan menimbulkan penilaian bahwa ada tendensi politik dalam KPK.

”Padahal, hukum itu tidak ada hubungannya dengan politik,” tukasnya.

Diketahui, Cak Imin telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 pada Kamis (7/9) kemarin. Kemnakertrans ini pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat ini sebagai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Usai dicecar penyidik, Cak Imin enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan lantaran hal tersebut merupakan ranah dari KPK. Ia berharap keterangannya dapat membantu KPK.

“Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat, tuntas mengatasi seluruh kasus-kasus korupsi,” ucap Cak Imin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ada tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu masing-masing bernama Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Kasus ini diduga telah merugikan negara. KPK menyebut dugaan korupsi tersebut membuat sistem perlindungan TKI tidak berfungsi. (*)