TARAKAN – Perumda air minum PDAM Tirta Alam terus memberikan pelayanan terutama dalam pengawasan kualitas air di Kota Tarakan.
Kendati demikian, Air yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari harus memenuhi baku mutu kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
“Jadi dalam Permenkes, bahwa air yang diproduksi oleh PDAM harus sesuai standar. Itu yang kita ambil airnya sebulan sekali, kita ambil sampel nya dari seluruh IPA di PDAM dan terus juga air yang kepelanggan itu biasa yang diujung ujung, nah itu kita ambil random sampling, sesuai jumlah pelanggangnya, dan itu diatur dalam Permenkes,” Terang Direktur PDAM Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan.
Iwan menyebutkan, standar air PDAM harus sesuai Permenkes RI No. 492 tahun 2010 yang dilihat dari kekeruhan, pH, hingga Sisa Chlornya.
“Jadi air itu harus sesuai standar kalau tidak sesuai itu tidak boleh. Kalau dalam Permenkes RI itu No. 492 tahun 2010 untuk PDAM Kekeruhan airnya itu 5 NTU, pH nya 6,5 – 8,5, dan Sisa chlor 0,2 mg/l,” sebutnya lagi
Selain itu, adapun yang terlibat dalam pengujian air rutin ada dua yakni dari internal dan eksternal, hal ini dilakukan agar dapat melihat hasil pengujian air nya.
“Kemudian yang terlibat dalam pengujian ini ada dua, yang pertama itu pengujian dari internal yang dilakukan setiap bulan, kalau misalnya ada laporan airnya keruh kita langsung terjun kelapangan kita lakukan tes, dan hasil tes itu kita bawa ke Labkesda, nanti diuji disana dan dilihat hasilnya”.
“Lalu ada juga pengujian dari eksternal yakni dari dinkes supaya balance, nanti ada dilaporan dan diaudit BPKKP sudah sesuai standar Permenkes tidak? nah itu yang kita lakukan, dan Allhamdulillah standar itu sudah kita penuhi semua,” paparnya.
Pihaknya juga berharap masyarakat senantiasa sehat, serta masyarakat dapat bersama-sama menjaga ketersediaan dan kualitas air yang digunakan, melalui beberapa upaya sederhana. Diantaranya menjaga agar sumber air terhindar dari resiko bahaya cemaran lingkungan sekitarnya, dengan cara mengelola sampah dengan baik dan menjauhkan dari sumber air. (*)