TANJUNG SELOR – Didampingi tiga kuasa hukumnya, Paskalis Anggung (49) mantan pekerja PT. Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS), perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara melaporkan Direktur Utama PT. BSS ke Polisi.
Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum (APJ Law Firm) Aryono Putra, S.H, M.H & Pertners mengatakan, dasar laporannya ke Polisi terkait dengan adanya tindak pidana tuduhan palsu tanpa bukti, menista, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sandrato Chang yang merupakan Direktur Utama PT. BSS.
“Selain Paskalis (Supervisor), M. Aga Purnama selaku Project Manager (PM) perusahaan PT. BSS juga melaporkan hal yang sama, saat ini kedua klien kami masih dalam proses Berita Acara Klarifikasi pihak Satreskrim Polresta Bulungan,” ujar Aryono Putra.
Dijelaskan Aryono, dalam permasalahan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum jahat, palsu, menista, fitnah, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan dan menyerang kehormatan kliennya.
“Jelas alasan hukumnya tertuang dalam pasal 311 ayat (1) KUHP yang berbunyi barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu tidak benar, dihukum karena menfitnah dengan hukuman penjara selama – lamnya empat (4) tahun,” jelasnya.
Tidak hanya itu, selain pasal 311 KUHP, pasal 317 KUHP ayat (1) sebagai dasar laporan ke Polisi.
“Pasal ini juga kita gunakan, disitu disebutkan barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis atau dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan penjara paling lama empat tahun,” beber Aryo.
Sebelumnya, menurut kuasa hukum Paskalis dan M. Aga Purnama sudah melakukan upaya komunikasi dengan pihak perusahaan, namun tidak ada respon baik dari pihak perusahaan, termasuk dengan meminta kejelasan terkait tuduhan yang disangkakan dan minta hak- haknya selama kerja di PT. BSS juga tidak mendapatkan tanggapan.
“Ini aneh, selaku pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi, namun pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, sedangkan hak – hak dari pekerja tidak diberikan, kami dari kuasa hukum juga sudah melayangkan surat terkait permintaan slip gaji pekerja dan surat kontrak kerja, tapi pihak perusahaan menolaknya,” pungkas Aryono Putra, S.H., M.H yang akrab dipanggil pengacara merah/Red Lawyers.
Diketahui, PHK sepihak yang dilakuakan oleh pihak perusahaan lebih dari 10 pekerja, adapun sebagian dari pekerja yang sudah menerima haknya dan masih ada pekerja juga yang belum menerima hak – haknya, bahkan surat PHK hingga saat ini juga belum dikeluarkan oleh perusahaan.
Ditempat terpisah, dihubungi melalui chat Whatapps, Nova Putra selaku HRD perusahaan PT. BSS mengatakan, terkait permintaan surat kontrak kerja (PKWT) dan slip gaji harus ada persetujuan dari kantor pusat.
“Untuk prihal PKWT ada prosedur perusahaan yang harus dijalankan dan sedang kami ajukan, pihak karyawan juga sudah dijelaskan prosedur tersebut. Terkait dengan apa yang menkadi hak – hak pekerja masih diproses pihak Disnaker, kita masih tunggu hasilnya,” ungkap Nova.
Sementara, mensikapi laporan mantan pekerja PT. BSS, pihaknya tidak melarang dan itu merupakan hak sebagai warga negara indinesia. “Untuk pelaporan itu hak mereka, kami tidak bisa melarang,” tutupnya. (*).