TANJUNG SELOR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2022 telah mencapai tahap pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut merupakan hasil dari proses persetujuan bersama yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan ke-II yang digelar di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara, Selasa (1/8/2023).
Hadir dalam rapat paripurna diantaranya Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr. H. Suriansyah M.AP, Forkopimda Kaltara, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD Kaltara serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr. Yansen Tp, M.Si, mewakili Gubernur Kaltara menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas keputusan persetujuan ini.
Wagub Kaltara mengungkapkan bahwa selama proses pembahasan ranperda ini, berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak menjadi perhatian serius oleh Pemprov Kaltara. Sejak digelar pada tanggal 26 Juni 2023 lalu, seluruh proses pembahasan berjalan lancar dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Sebelum pengesahan, laporan keuangan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-9 kalinya secara berturut-turut mulai dari Tahun 2014. Hal ini memberikan keyakinan bahwa tidak ada permasalahan terkait laporan keuangan,” ujar Wagub Kaltara Yansen TP.
Dikatakan, bahwa Pemprov dan DPRD Kaltara secara bersama-sama menyepakati dan menyetujui raperda ini, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu persyaratan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Atas nama Pemprov Kaltara menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan kontribusi yang diberikan DPRD Kaltara dan semua pihak terkait dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD tahun 2022,” tutup Wagub Yansen.
Rapat paripurna pun ditutup dengan penandatanganan Nota Persetujuan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltara, menandai secara resmi telah diundangkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022. (dkisp)