TANJUNG SELOR – Sebanyak 3.175 siswa SMA dan SMK di Kalimantan Utara (Kaltara) menerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka dinyatakan masuk SK nominasi penerima tahun 2023. Data tersebut ditampilkan dalam laman pip.kemdikbud.go.id milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek (Kemendikbudristek) RI.
Sebagai informasi, PIP adalah bantuan uang tunai dari pemerintah yang disalurkan kepada siswa kurang mampu secara ekonomi. Program ini diluncurkan pertama kali pada 2014 atau awal periode pertama Presiden Joko Widodo.
Gubernur Kaltara mengucapkan selamat kepada pelajar yang menerima beasiswa PIP dari Pemerintah untuk Tahun 2023. “Saya ucapkan selamat kepada 3.175 nominasi penerima beasiswa PIP 2023, semoga beasiswa ini dapat bermanfaat,” ucap Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Kemendikbudristek, lantaran telah memfasilitasi seleksi beasiswa ini.
“Tentu ini menjadi suatu kebanggan yang harus kita apresiasi,” ujarnya
Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, H. Sudarsono mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi penerima. Selain latar belakang keluarga miskin atau rentan miskin, di antaranya yakni, maksimal berusia 21 tahun untuk jenjang SMA dan SMK dan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini Data Pokok Pendidikan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Usulan calon penerima PIP diajukan berdasarkan usulan dinas provinsi melalui satuan pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK. Kalau untuk SD dan SMP melalui dinas kabupaten/ kota,” jelasnya Ahad (23/7).
Hal demikian ada tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 20/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam aturan tersebut juga memuat hingga ke tata cara penyaluran atau pencairan bantuan PIP.
Sudarsono mengatakan, besaran PIP jenjang SMA dan SMK yang diterima tiap siswa sebesar Rp 1 juta per tahun. Adapun, nominal tersebut diperuntukan guna keperluan personal peserta didik seperti membeli seragam, buku dan alat tulis.
Selain itu, juga dapat digunakan untuk biaya transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku siswa, biaya kursus, dan biaya praktik tambahan (magang).
“Kami berharap bisa digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Dia turut mengingatkan siswa melalui kepala sekolah yang masuk SK nominasi atau yang baru tahun pertama menerima. Sebab, diperlukan aktivasi rekening SimPel BNI untuk memeroleh buku rekening atau kartu debet (ATM) sebelum batas akhir 31 Juli 2023. Apabila lewat dan belum diaktivasi, maka bantuan dinyatakan hangus.
“Tapi, siswa tidak perlu khawatir. Sesuai aturan, aktivasi dilakukan kepala sekolah setelah diberikan kuasa oleh siswa untuk mengurus ke bank penyalur,” katanya.
Namun, bagi siswa yang masuk SK pemberian atau yang sudah pernah menerima dan diberikan lagi, maka hanya perlu menunggu dana ditransfer ke rekening masing-masing.
“Silakan siswa berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk lebih jelasnya,” tutur dia.
Sudarsono juga memaparkan, Pemprov Kaltara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga rutin setiap tahun sejak 2019 menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah untuk siswa SMA/ SMK/ SLB. Yakni, tas, buku, dan alat tulis. Bahkan, untuk jenjang SLB, siswa menerima bantuan sepatu sekolah.
Disebutnya, itu bukti konkret perhatian gubernur terhadap peningkatan akses layanan pendidikan yang begitu tinggi. Dengan demikian, menjadi harapan bersama bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah karena terkendala biaya. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah kemungkinan putus sekolah. Sementara itu, bagi yang sudah putus sekolah juga memiliki peluang untuk kembali menuntut ilmu dan menamatkan pendidikannya.
“APBD sebagai stimulan dan pendamping bantuan pusat,” pungkasnya. (dkisp).