Mantan Kadis PU Tana Tidung, Imbransyah Divonis 5 Tahun Penjara

Kejaksaan Negeri Bulungan

TANJUNG SELOR – Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Imbransyah sebagai Terdakwa kasus korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di KTT dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kaltim, pada Kamis 20 Juli 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan negeri (Kejari) Bulungan, Nanang Triyanto mengatakan, putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan hukum pidana penjara selama 10 tahun.

“Putusan Pengadilan lebih ringan (5 tahun) dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara,” ungkap Nanang Triyanto.

Dijelaskannya, Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sehingga majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Jaksa penuntut masih pikir-pikir atas putusan itu selama tujuh hari, artinya belum memastikan apakah mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim,” ujarnya.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Sehingga, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan.

“Hal ini yang meringankan dari pertimbangan majelis hakim sehingga putusannya separuh dari tuntutan JPU,” imbuhnya.

Untuk diketahui, terdakwa yang merupakan mantan Kadis PU dan Perhubungan Tana Tidung ini sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan turap ini pun telah mengakui perbuatannya.

“Pada sidang sebelumnya, terdakwa Imbransyah sudah mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan terdakwa yakni merugikan keuangan negara dan tidak membantu negara dalam memberantas korupsi. Dari hasil audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 95.641.129.513 miliar. Dengan barang bukti Rp 2,2 miliar,” tegasnya.

Nanang menambahkan, jaksa menduga masih ada tersangka lain dalam kasus ini.

“Iya, kita tunggu saja perkembangan berikutnya. Apakah ada tersangka lain atau tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada sidang yang diketuai Darius Natali didampingi Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama dan Fauzi Ibrahim dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi pada Rabu 5 Juli 2023 lalu.

Mansyur selaku Penasehat Hukum (PH) Terdakwa menilai Dakwaan Primair dan Subsidir oleh JPU tidak terbukti sehingga tim penasehat hukum memohon Majelis Hakim membebaskan kliennya tersebut dari dakwaan.

”Namun jika Majelis Hakim berpendapat Terdakwa Imbransyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa Imbransyah memohon agar dihukum seringan-ringannya,” ujar Mansyur.(*)
Sumber : https://kaltaratoday.com