BULUNGAN – Suntoro (43 tahun) warga Teras Nawang, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi korban pemukulan/pengeroyokan pada Minggu malam, 14 Mei 2023 lalu, menyayangkan dari 4 pelaku pemukulan baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Cerita Suntoro pada saat kejadian, dia mengalami pemukulan secara membabi-buta oleh 4 orang pelaku, setelah terjatuh karena pukulan tangan ditambah lagi pukulan dengan menggunakan kayu balok dan papan yang diarahkan ke bagian tubuh dan kepala korban sementara Suntoro tidak melakukan perlawanan.
“Saya sangat tidak menerima apa yang telah terjadi pada diri saya, apalagi kejadian tersebut dilakukan di hadapan anak-anak dan istri saya, saya diperlakukan sangat tidak manusiawi,” katanya.
Suntoro mendapatkan informasi dari penyidik Reskrim Polres Bulungan bahwa 2 orang pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka, 1 orang sudah ditahan Polres Bulungan sementara 1 orang lagi melarikan diri.
Menurutnya, baru 1 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, sementara masih ada saksi lain belum dipanggil. Suntoro mengatakan pihak keluarganya berharap agar bisa di selesaikan sesuai hukum dan menyerahkan kepada pihak Polres Bulungan untuk mengambil tindakan tegas.
Lanjut Suntoro, memang ada usaha mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tetapi pihaknya sebagai korban belum bersedia selama ke 4 pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa syarat lain.
“Saya berharap ke 4 orang pelaku bisa ditangkap, dari 2 orang yang dijadikan tersangka, 1 orang melarikan diri, dan sudah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari 4 orang pelaku, 2 orang pemuda dan 2 lagi berumur diatas 50 tahun. Saya sampai saat ini belum ada pemanggilan lagi sebagai korban dan juga saksi,” terang Suntoro.
Kasatreskim Polres Bulungan Kompol Belnas Pali Padang, S.E., S.I.K, menegaskan dari 4 orang pelaku, 2 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari keterangan saksi-saksi 2 orang sudah menjadi tersangka dan untuk tersangka lain masih dalam pengembangan penyidik, sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka M, sementara tersangka A masih DPO,” pungkasnya. (R1)