TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum memastikan layanan Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Barang terus berjalan. Menurutnya, program ini merupakan langkah pemerintah untuk menekan disparitas atau kesenjangan harga di wilayah perbatasan dan pedalaman.
Selain barang, juga ada layanan SOA Penumpang. Program ini ditujukan untuk memudahkan aksesibilitas warga perbatasan di tengah kondisi akses darat yang belum cukup baik.
“Program ini tetap berjalan, berdasarkan laporan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kaltara, program ini sedang berproses. Saya minta, supaya ini segera diprioritaskan agar bisa direalisasikan,” kata Gubernur.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah/UKM (Disperindagkop) provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hasriyani menyampaikan saat ini sedang menunggu Surat Keputusan Gubernur Kaltara untuk Subsidi Ongkos Angkut (SOA).
Kepala Disperindagkop-UKM Kaltara, Hasriyani mengungkapkan saat ini progress SOA penumpang dan barang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur, di mana SK tersebut tengah berproses di Biro Hukum, serta dalam persiapan pengadaan jasa angkutan melalui e-katalog.
“Untuk total anggarannya, sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp15 miliar. Rinciannya, Rp8 miliar untuk SOA Barang dan Rp7 miliar untuk SOA penumpang,” sebutnya.
Sementara berproses, Disperindagkop-UKM kata Hasriyani juga tengah mengidentifkasi sejumlah agenda besar agar suplai barang ke wilayah perbatasan dan pedalaman benar-benar sesuai rencana.
“Ini melihat berdasarkan tahun sebelumnya untuk flight penumpang barang ada pada musim liburan pulang kampung ke lokasi yang menerima SOA,” jelasnya.
Seperti diketahui, SOA Barang di Kaltara dilakukan di Kabupaten Malinau dan Nunukan. Kabupaten Malinau meliputi, Pujungan, Bahau Hulu, Mentarang Hulu, Sungai Tubu, Long Apung dan Daerah Apau Kayan. Sedangkan Kabupaten Nunukan meliputi Krayan, Lumbis, Sei Menggaris.
Ia menambahkan, pada prinsipnya SOA Barang ini bertujuan untuk menekan disparitas harga. Karena itu, Disperindagkop-UKM akan melakukan pengawasan terhadap harga jual di daerah penerima SOA.
“Kami juga selalu melakukan evaluasi mencari dimana yang tepat sasaran bagi masyarakat,” jelasnya.
Untuk penentuan lokasi, kata Hasriyani berdasarkan usulan dari kabupaten penerima SOA. Dijelaskannya, sebelum SK diterbitkan, Disperindagkop-UKM telah menyurati instansi terkait di kabupaten untuk meminta titik distribusi dan rutenya. (dkisp)