TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan telah menerima salinan surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tarakan dapil Tarakan Barat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya pada hari Rabu Pagi, 14 Juni 2023.
Salinan surat keputusan DPP Partai Berkarya di serahkan oleh Ary Pangemanan, ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Kalimantan Utara dan diterima langsung Nasruddin, ketua KPU Kota Tarakan.
Kepada awak media, Nasruddin menjelaskan, Partai Berkarya adalah peserta pemilu tahun 2019, artinya anggota legeslatifnya berakhir sampai akhir masa jabatan di tahun 2024, walaupun Partai Berkarya tidak menjadi peserta pemilu di tahun 2024. Jadi penyerahan salinan surat keputusan DPP Partai Berkarya terkait PAW, bisa dilakukan selama belum berakhir masa jabatannya.
“Iya sudah, kan tembusan saja sifatnya. Mekanisme PAW Partai yang menyampaikan ke DPRD Kota Tarakan. Itu sekedar informasi bahwa ada potensi PAW,” terangnya.
“Sesuai aturan Undang-undang yang bisa kami proses itu pemberitahuan dari DPRD, ketika sudah selesai di internal partai, diserahkan ke DPRD dan DPRD melakukan rapat pleno kemudian menyampaikan melalui surat resmi kepada kami. Ketika syarat terpenuhi maka akan kita lakukan PAW. Siapa yang menjadi calon PAW, yaitu calon yang memperolehan suara terbanyak berikutnya,” tambah Nasruddin.
Saat ditanya tenggang waktu proses PAW bisa dilakukan, Nasruddin menegaskan, intinya KPU hanya menunggu surat masuk dari DPRD Kota Tarakan, maka akan segera di proses .
“Mekanismenya bukan KPU yang melakukan PAW, tetapi menunggu proses surat dari DPRD. Bila surat dari DPRD masuk akan langsung kami proses, KPU akan melakukan rapat pleno untuk membahasnya,” tegas Nasruddin.
Sementara itu Ary Pangemanan ditemui di kantor DPRD Kota Tarakan setelah menyerahkan Surat Keputusan DPP Partai Berkarya, menyampaikan pihaknya hanya mengikuti arahan dari DPP Partai.
“Hari ini kami menyerahkan berkas asli DPP Partai Berkarya terkait keputusan PAW, surat sudah diserahkan langsung kepada ketua DPRD Kota Tarakan, agar segera diproses sesuai ketentuan. Terkait alasan PAW hanya DPP yang bisa menjelaskan, kami hanya diberikan tugas untuk menyampaikan,” kata Ary Pangemanan. (R1)