NUNUKAN – Indentitas kependudukan bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK.
Seperti yang diketahui bahwa tujuan adminduk sendiri memberikan identitas penduduk, memberikan kepastian hukum, menyediakan satu data kependudukan dan integrasi dan koneksi data.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Sanusi, M.Si saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Fasilitasi Pindah Datang Penduduk Luar Domisili di Kabupaten Nunukan, Kamis (8/6/2023) belum lama.
“Setiap petugas wajib memberikan pelayanan terbaik. Memang bukan pelayanan dasar, tetapi administrasi kependudukan atau Adminduk menjadi dasar bagi semua pelayanan,” ungkapnya.
“Tidak mungkin warga bisa mudah berobat jika tidak memiliki NIK, anak masuk sekolah harus memiliki akta lahir, sementara akta lahir diperoleh setelah memiliki NIK. Begitu juga saat melakukan transaksi di Bank semua pelayanan dasar memerlukan NIK. Jadi sudah menjadi kewajiban kita semua dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat agar bisa mendapatkan hak kependudukannya,” ucapnya.
Camat Sebuku Rusdiansyah, S.E., M.AP turut menyampaikan apresiasi dan harapan kepada Disdukcapil Kaltara.
“Harapan kami ya kalau bisa di kecamatan juga diberi kewenangan untuk bisa mencetak KTP-El, tentunya dimonitor dan diawasi oleh Disdukcapil kabupaten/kota dalam pelaksanaan dan penatausahaan blangko KTP-El,” harap Rudiansyah.
Pada kesempatan itu, juga diserahkan piagam penghargaan kepada Camat Tulin Onsoi yang aktif berperan pada kegiatan sebelumnya dalam mensukseskan salah satu Inovasi Disdukcapil Kaltara yakni “SiPelayanPintar SiKaltaraBisa”.
Sedangkan Fendi Asrian, M.Si., selaku reformer aksi perubahan SiPelayanPintar SiKaltaraBisa menambahkan, bahwasannya apa yang diberikan kepada peserta bimtek agar dapat diimplementasikan secara stelsel aktif di kecamatan dan di desa. Sehingga warga luar domisili yang kesulitan mengurus pindah datangnya ke Kaltara dapat dibantu proses pengurusannya dengan mudah, cepat dan gratis.
Hal ini mengingat besaran anggaran Dana Desa yang salah satu faktor penghitungnya adalah jumlah penduduk yang terdaftar di desa tersebut, sehingga peran aktif dari aparatur desa menjadi kunci keberhasilan dalam pelayanan pindah datang luar domisili ini.
“Ilmunya sudah dapat, sarana dan prasarananya juga sudah mencukupi, jadi tinggal actionnya saja,” ujar Fendy.
“Asas domisili adalah asas yang dipakai dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, sehingga ketika status domisili penduduk atau Kartu Keluarga (Kk) sudah berada di desa tempat tinggal, maka dokumen kependudukan lainnya seperti akta pencatatan sipil (lahir, kawin dan mati) dapat dengan mudah diurus dimana tempat tinggal penduduk bermukim,” tambahnya.
Sebagai informasi, kegiatan ini berlangsung selama 1 (satu) hari dengan titik pelaksanaan berada di Balai Pertemuan Umum “Baya Intamu” Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Adapun peserta berjumlah 110 orang yang berasal dari aparatur Kecamatan dan Desa di wilayah Sebuku, Sembakung dan Tulin Onsoi serta management perusahaan yang berlokasi di 3 kecamatan tersebut.
Terkait informasi lebih lanjut tentang fasilitasi, dapat menghubungi Tim Disdukcapil Kaltara melalui chat Whatsapp +62 812-5836-370.
“Kita selalu siap, karena motto kami Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat,” pungkasnya. (dkisp)