TARAKAN – Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) se-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2023 digelar di Kota Tarakan.
Mewakili Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, Kamis (8/6/2023) rapat itu dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Suriansyah, M.AP.
Sekprov Kaltara mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penekanan pelaksanaan urusan wajib dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan yang non pelayanan dasar.
“Pemisahan ini dilakukan untuk meningkatkan Kinerja Pemerintah Daerah dalam mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM),” kata Sekprov Suriansyah membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltara.
“Adapun SPM meliputi urusan wajib pelayanan dasar yang mana wujud pelayanan tersebut merupakan pelayanan minimal yang harus diberikan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,” ucapnya.
Dengan adanya orientasi baru dalam manajemen pelayanan publik, pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya kedalam (internal organisasi,red). Justru melalui akuntabilitas publik pemerintah akan dipantau dan dievaluasi kinerjanya oleh masyarakat.
“Pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah ini akan lebih mudah jika indikator dan target-target yang disusun dalam SPM masuk ke dalam dokumen RPMJD, memberikan ruang mekanisme dengan begitu masyarakat dapat secara terbuka mengawasi dan berpartisipasi dalam memantau pelaksanaan SPM di daerah,” terang Suriansyah.
Adapun terdapat 3 arahan Gubernur Kaltara, diantaranya meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengkoordinasikan penerapan SPM melaporkan pencapaian SPM tepat waktu.
Kedua, agar memprioritaskan pengintegrasian SPM dalam perencanaan pembangunan Daerah yang dilakukan pada tahap penyusunan rancangan awal RPJMD, Renstra, RKPD dan Renja OPD.
Ketiga, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2018 dan Peraturan Teknis lainnya terkait Penetapan dan Pelaksanaan SPM, agar seluruh kepala OPD segera mengambil langkah dan tindakan strategis guna meningkatkan pemahaman untuk dapat menindaklanjuti amanat yang ada didalamnya. (dkisp)