TANJUNG SELOR – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub No. 51/2019 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Dibuka oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP bertempat di Gedung Gabungan Dinas Pemprov pada Senin (29/5/2023) pagi. Kegiatan diikuti bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Menurut Sekprov, perkembangan teknologi hari ini semakin pesat, sehingga sektor pelayanan publik juga harus mengikuti arus digitalisasi.
“Sesuai arahan Presiden, salah satu poin yang harus dikembangkan ialah digitalisasi birokrasi pemerintahan,” ucap Sekprov Kaltara, Suriansyah.
Dalam hal ini, perkembangan teknologi memberikan peluang pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada Government to Government (G2G),
Government to Business (G2B), dan Government to Citizen (G2C) melalui peningkatan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah.
Tata kelola SPBE mengharuskan adanya keterpaduan digitaliasi antara pusat dengan daerah.
Maka dengan terbitnya Pergub yang menyempurnakan peraturan sebelumnya, diharapkan adanya sinergi antar OPD untuk mengimplementasikan SPBE di Kalimantan Utara dengan maksimal.
“Saya berharap pengetahuan yang didapat dari sosialisasi ini diimplementasikan dengan baik,” tutup Suriansyah. (dkisp)